MEDIA BLITAR - Terbit Rencana Perangin Angin atau Bupati Langkat tersebut telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.
Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lantaran dugaan melakukan tindak pidana korupsi.
Bupati Langkat tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi lantaran menerima sejumlah uang pada kesepakatan proyek.
Kronologi OTT berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kepada KPK seperti penjelasan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK mendapat informasi dari masyarakat tersebut pada 18 Januari 2022. kasus yang menyangkut Bupati Langkat tersebut adalah mengenai penerimaan sejumlah uang dari penyelenggara negara atau pihak yang mewakilikinya.
Baca Juga: Bupati Penajam Paser Utara Telah Ditahan KPK Terkait Kasus Suap
Sebelum terjadi transaksi ada kesepakatan dan komunikasi yang akan diberikan oleh pihak swasta yakni MR.
“Tim KPK segera bergegas dan mengikuti beberapa pihak. Di antanya, saudara MR yang melakukan penarikan uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada siaran persnya pada Kamis, 20 Januari 2022 dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News.