Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes

23 Januari 2022, 13:30 WIB
Kasus Pasien Meninggal Akibat Covid-19 Varian Omicron, Aturan Baru Dikeluarkan Kemenkes /Pixabay

MEDIA BLITAR - Covid-19 terus mengalami lonjakan. Ditambah varian baru virus tersebut yakni Omicron juga sudah melejit penyebarannya di tanah air.

Hal tersebut lantaran varian bari virus Omicron ini memiliki penyebaran yang lebih cepat dan hanya timbul gejala ringan atau bahkan tanpa gejala.

Baru-baru ini akibat virus Omicron telah membuat pasien meninggal.

Baca Juga: Siap-siap Borong Bitcoin BTC, Ini Kata Pengamat Harga Kripto Dunia

Pasien yang meninggal akibat virus Omicron tersebut ada dua orang.

Dengan adanya hal yang demikian, Kementerian Kesehatan atau Kemenkes telah mencatat adanya dua orang yang meninggal akibat terpapar varian baru Covid-19 yaitu Omicron.

Laporan tersebut merupakan laporan yang fatal terjadi dan pertama di Indonesia.

 Baca Juga: Jam Kiamat Disetel Ulang, Apa Manfaatnya Bagi Umat Manusia?

Kasus tersebut berasal dati satu kasus transmisi lokal yang telah meninggal di Rumah Sakit Sari Asih Ciputat Tangerang Selatan, sedangkan satu pasien meninggal lainnya merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN yang telah meninggal di RSPI Sulianti Saroso di Jakarta Utara. Kedua pasien tersebut mempunyai riwayat penyakit yang menyertai atau komorbid.

“Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan tempat untuk isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedicine, dan meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit,” kata Juru Bicara Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi. M.Epid dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 23 Januari 2022.

Baca Juga: Jam Kiamat Disetel Ulang, Apa Manfaatnya Bagi Umat Manusia?

Menurut Juru Bicara Kemenkes RI dr. Siti Nadia Tarmizi. M.Epid upaya Pemerintah dalam mengantisipasi Omicron di Indonesia telah dilakukan.

Salah satu di antaranya adalah upaya menggencarkan Testing, Tracing, dan Treatment atau 3T yang diterapkan dan diutamakan di wilayah pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: 5 Tips Cara Mudah Menghilangkan Rasa Sakit Hati, Salah Satunya Biarkan Diri untuk Bersedih

Dengan adanya kejadian tersebut, Kemenkes mengeluarkan aturan terbaru untuk penanganan kasus Omicron yang terjadi di Indonesia.

Kebijakan tersebut ada pada Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 varian Omicron.

Baca Juga: Data Bank Indonesia Dibobol Geng Hacker Rusia, Ini Kata Kominfo

Melalui surat edaran tersebut, penanganan pasien yang telah terkonfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19. Pada kasus sedang sampai dengan berat akan dilakukan penanganan di rumah sakit, sedangkan kasus tanpa gejala sampai ringan difokuskan untuk isolasi mandiri dan terpusat.

Dari data yang diperoleh sampai pada 22 Januari 2022 telah tercatat sebanyak 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, 627 pasien dinyatakan semuh, dan terdapat 5 kasus orang yang telah meninggal akibat dari Covid-19.

Baca Juga: NFT Lukisan Ridwan Kamil Terjual di OpenSea, Berapa Harganya?

Saat ini kasus Omicron di Indonesia telah mencapai 1.161 kasus sejak tanggal 15 Desember 2021.***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler