Harga Minyak Goreng di Indonesia Jadi Rp14.000, Polisi Akan Beri Tindakan Pada Penimbun!

21 Januari 2022, 10:49 WIB
Harga Minyak Goreng di Indonesia Jadi Rp14.000, Polisi Akan Beri Tindakan Pada Penimbun! /PMJ News

MEDIA BLITAR - Belakangan harga minyak goreng telah turun harga menjadi Rp14.000.

Dengan turunnya harga tersebut membuat masyarakat merasa senang, karena minyak goreng yang merupakan kebutuhan pokok turun harga.

Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng sejak Rabu, 19 Januari 2022 menjadi Rp14.000 perliternya.

Baca Juga: Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf Pada Masyarakat Jawa Barat dan Siap Menerima Sanksi 

Dengan demikian, polisi terus melakukan antisipasi dari adanya penimbun minyak goreng satu harga di seluruh kawasan Indonesia.

Pelaku yang melakukan permainan kebijakan minyak gorek satu harga dan mengambil keuntungan pribadi akan ditindak tegas. Hal tersebut juga termasuk kepada penimbun yang akan menjual kembali minyak goreng dengan harga yang tinggi.

Baca Juga: Perang Sultan Crazy Rich Indonesia Lelang Headband Atta Halilintar, Rp2,2 Miliar dari Reza Paten

“Kami akan melakukan penindakan apabila dalam praktiknya ada upaya aksi memberoong dan menimbun, khususnya minyak goreng dengan kemasan premium,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Kamis, 20 Januari 2022 malam hari, yang telah dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 21 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembentukan tim pengawas di berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Lee Zii Jia Mundur dari BAM, Ogah jadi Lee Chong Wei Kedua?

Tim tersebut akan diberikan tugas untuk mengawasi atau memonitoring proses produksi hingga minyak goreng didistribusikan. Hal tersebut dilakukan agar tidak menyalahi kebijakan yang sudah ditetapkan.

Apabila dalam praktiknya ditemukan oknum yang menjadi penimbun, maka akan diberi tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: PDI Perjuangan Jawa Barat Minta Arteria Dahlan Dipecat, Dianggap Murtad Tidak Berideologi Pancasila

Hal tersebut telah tertulis dan sesuai dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Penimbunan dan dengan ancaman hukuman penajra 5 tahun atau denda sebsar Rp50 miliar.

Pemerintah telah menetapkan harga minyak goreng Rp14.000 perliter mulai Rabu, 19 Januari 2022 pada pukul 00:00 WIB di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Diserbu Masyarakat, Minyak Goreng Murah di Minimarket Ludes Dalam Waktu Tiga Jam

Dikhususkan kepada pasar tradisional untuk menyesuaikan selambatnya seminggu setelah tanggal yang diberlakukan.

Dengan demikian, Pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya penutupan dari selisih harga minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.

Baca Juga: Ranking Terbaru BWF Tunggal Putra: Ginting Masih Ungguli Jonatan Christie, Dominasi Axelsen Awet!

Selisih dari harga minyak goreng tersebut akan diberikan dukungan pendanaan sejumlah Rp7,6 triliun dari BPDPKS atau Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler