Heboh Unggahan Foto KTP Dijual di NFT, Kemendagri Sebut Bahayanya dan Pelaku Terancam Pidana

17 Januari 2022, 13:21 WIB
Heboh Unggahan Foto KTP Dijual di NFT, Kemendagri Sebut Bahayanya dan Pelaku Terancam Pidana /Pemkab Bekasi

MEDIA BLITAR – Saat ini tren Non Fungible Token (NFT) sedang ramai dibicarakan dibicarakan oleh sebagian masyarakat di tanah air.

Berawal dari seorang bernama Ghozali Everyday yang mengunggah foto selfie  di sebuah marketplace bernama NFT, kini ia disebut telah sukses menjadi miliarder muda.

Namun kini media sosial kembali heboh karena ada seorang warga Indonesia yang mengunggah foto KTP elektronik di NFT.

Baca Juga: Room Tour Kamar Laura Anna, Greta Iren: Laura Semoga Kamu Suka Ya Sayang

Orang tersebut nampaknya tertarik untuk meniru kesuksesan dari Ghozali Everyday yang menjadi miliarder muda melalui unggahan foto di NFT.

Pihak pemerintah sendiri pun mulai menanggapi hebohnya fenomena seorang mengunggah foto KTP di NFT melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam keterangannya, pihak Kemendagri memperingatkan masyarakat soal bahaya mengunggah foto kartu identitas secara sembarangan di internet.

Baca Juga: Heboh di Medsos Adanya Foto KTP Dijual di NFT, Berikut Tanggapan Kemendagri: Ada Ancaman Pidana

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh memberikan menjelaskan pada masyarakat bahwa penjualan data pribadi seperti dokumen kependudukan atau KTP elektronik dapat merugikan mereka.

Menurut Zudan Arif Fakrulloh, penjualan data pribadi dari KTP elektronik sangat memicu terjadinya kejahatan dengan dalih penyalahgunaan identitas.

Kemudian Zudan menjelaskan adanya resiko muncul saat foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi tersebar atau diunggah di NFT akan memicu terjadinya fraud, penipuan, dan kejahatan.

Baca Juga: Viral Video Mirip Nagita Slavina, Roy Suryo: Saya Jelas Katakan Bukan Video Rekayasa

Penjelasan bahaya menyebar foto KTP di NFT disampaikan Zuldan melalui situs resmi Dukcapil kemendagri pada hari Senin.

"Dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjual-belikannya di pasar underground (gelap)," ujar Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil kemendagri, Senin 17 Januari 2022.

Selain itu Zudan menyebutkan bahwa penjualan foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk seperti melalui KTP elektronik baik melalui NFT atau marketplace lain merupakan pelanggaran hukum.   

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Bila’ milik The Titans, Mengingatkanmu Bila Dia Telah Tiada   

Pelaku yang melakukan penjualan foto dokumen kependudukan nantinya terancam dikenai hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pelaku akan terancam pidana paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.    

"Terdapat ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013," jelas Zudan.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler