Ancaman UU Pornografi bagi Pembuat dan Penyebar Video Seks Menyimpang dan Belatung Viral di Medsos

16 Januari 2022, 07:33 WIB
Ancaman UU Pornografi bagi Pembuat dan Penyebar Video Seks Menyimpang dan Belatung Viral di Tiktok dan Twitter/ //ilustrasi gambar via Youtube/@DoraUpin

MEDIA BLITAR - Pembuat dan penyebar video menyimpang disertai belatung viral di medsos, bisa terancam UU Pornografi.

 

Meski unggahan awal dari pembuat video belatung tersebut telah dihapus, namun rekam jejak video belatung tersebut masih bisa dilihat dari simpanan video pengguna lain yang akhirnya disebar luaskan.

Meski saat tulisan ini ditulis belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyebar luasan video tersebut, namun sangat bijak jika melihat lagi ancaman UU Pornografi dari fenomena tersebut.

Baca Juga: Pakar Kesehatan Ungkap Kasus Video Belatung Viral di TikTok dan Twitter, Asli atau Settingan?

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham.go.id, beberapa fakta hukum bisa jadi ancaman oknum terkait pembuatan dan penyebar-luasan video seks menyimpang dan konten pornografi tersebut.

Pasal-pasal tentang pembuat dan penyebar video aksi tak senonoh itu secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam pasal UU Pornografi tersebut menyebutkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan yang lainnya. 

Baca Juga: Jangan Tonton Link Video Belatung Viral di TikTok dan Twitter, Sejumlah Penonton Mengaku Muntah

Hal-hal tersebut disebarkan melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Larangan membuat dan menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi seperti persetubuhan atau persenggamaan telah diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a.

Dalam Pasal tersebut dikatakan Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang.

Baca Juga: Ampuh! Belatung Bisa untuk Terapi

Sementara ancaman hukuman untuk pembuat dan penyebar video tersebut sesuai UU Pornografi adalah sebagai berikut.

1. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000.000,- (enam miliar rupiah).

2. Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: kemenkumham.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler