MEDIA BLITAR - Perkembangan kasus video mesum berdurasi 19 detik yang melibatkan artis Gisella Anastasia atau Gisel mengalami perubahan signifikan. Pihak kepolisian menaikkan status Gisel menjadi tersangka setelah sebelumnya hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain menaikkan Gisel menjadi tersangka, pihak Polda Metro Jaya juga menetapkan status tersangka pada pemeran pria dalam video mesum Gisel yang memiliki inisial MYD.
Baca Juga: Resmi Ditunda! Manchester City Tunda Pertandingan Lawan Everton Karena Covid-19
Baca Juga: Apakah Penggunaan Hand Sanitizer Secara Terus Menerus Baik Bagi Tubuh? Berikut Penjelasannya!
Irjen Pol Argo Yuwono selaku Kadiv Humas Mabes Polri membenarkan penetapan tersangka pada Gisel dan pria berinisisal MYD dalam kasus video mesum tersebut.
“Iya benar. Statusnya sudah naik ya (Tersangka),” ujar Irjen Argo Yuwono seperti dikutip dari pmjnews Selasa 29 Desember 2020.
Kombes Pol Yusri Yunus dari Kabid Humas Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka secara resmi setelah melakukan gelar perkara pada Selasa 29 Desember 2020.
Baca Juga: Polling Federasi Sepakbola Asia (AFC): Jakarta Jadi Klub Terpopuler di Asia Tenggara!