MEDIA BLITAR – Nama Gisella Anastasia atau yang akrab disapa Gisel kembali jadi pembicaraan publik.
Pasalnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka dalam kasus video syur yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu.
Video syur tersebut langsung trending di Twitter pada hari Sabtu, 07 November 2020 lalu. Video syur yang tersebar di dunia maya tersebut membuat nama Gisel menjadi trending topic di Twitter.
Baca Juga: 4 Langkah Aman Menggunakan ShopeePay
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Pengakuan Pak Ecet yang Asuh Bayi Lina Jubaedah Terkait Perilaku Teddy
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengungkapkan bahwa Gisel telah mengakui bahwa wanita dalam video berdurasi 19 detik yang beredar di media sosial itu adalah dirinya.
"Kan sudah saya sampaikan dua orang ini telah mengakui. Betul, mereka adalah pemeran di video yang beredar di medsos. Yang satu adalah saudari GA, dan pemeran pria adalah MYD," ungkapYusri Yunus di Polda Metro Jaya pada hari Selasa, 29 Desember 2020.
Gisel dan MYD telah melanggar pasal 4 ayat 1dan pasal 8 UU 44 tentang pornografi.