Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati

11 Januari 2022, 19:51 WIB
Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri Dituntut Kebiri Kimia dan Hukuman Mati /Dok. Kejati Jawa Barat./

MEDIA BLITAR - Herry Wirawan seorang pelaku pemerkosa 13 santriwati tersebut mendapat tuntutan hukuman mati.

Tuntutan tersebut diberikan karena Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar hukum perlindungan anak.

Persidangan tersebut dilakukan pada Selasa, 11 Januari 2022.

Baca Juga: Raffi Ahmad Jika Datangkan Mesut Ozil, Lihat Formasi Ganas RANS Cilegon FC Ini, Auto Juara Liga 1 Musim Depan?

Persidangan predator seksual tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Herry hadir Pengadilan Negeri Bandung dengan menaiki mobil tahanan Kejaksaan dan tiba sekitar pukul 09.50 WIB.

Setibanya di Pengadilan Negeri Bandung, Herry langsung digiring memasuki sidang satu PN Bandung.

Baca Juga: Lirik Lagu D’Bagindas Suka Sama Kamu, Cocok Buat Kamu yang Suka Memendam Perasaan Ke Dia

Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan tangan yang diborgol.

Di pengadilan tersebut Herry Wirawan dituntut hukuman mati sesuai pernyataan Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana seperti dikutip MediaBlitar.com dari Antara News.

Baca Juga: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Berikut Biodata Sang Artis

Akibat kelakuan biadabnya itu, Herry bisa dikenakan Undang-undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Herry Wirawan pelaku pemerkosaan tersebut menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memperdaya korban dalam melancarkan kelakuannya.

Hal tersebut dinilai dapat memberatkan tuntutan hukum atas Herry Wirawan.

Baca Juga: HASIL INDIA OPEN 2022: Gilas Wakil Tuan Rumah, The Daddies Ahsan-Hendra Lolos ke 16 Besar

Perbuatan keji Herry telah menimbulkan dampak psikologis yang berat pada para korbannya dan menuai reaksi kuat dari masyarakat.

"Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," tambah Asep.

Asep juga menuturkan, selain tuntutan hukuman mati, jaksa juga meminta hakim untuk memberikan tambahan hukuman dengan melakukan kebiri secara kimia.

Baca Juga: 4 Kandidat Superhero Marvel ini Akan Menjadi Ketua Baru Avengers, Salah Satunya Ada Captain Marvel

Selain hukuman Herry Wirawan juga diberi sanksi denda.

Denda sejumlah Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, dan membekukan yayasan serta pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.

Jaksa juga mewajibkan kepada terdakwa untuk membayarkan restitusi kepada anak-anak korban hasil pemerkosaannya yang totalnya mencapai Rp330 juta.

Baca Juga: Herry Wirawan Sang Predator Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia, Berikut Pasal Hukum yang Menjeratnya

Hasil dari perbuatan Herry selama ini, telah lahir sembilan bayi dari para korbannya, dan tercatat salah satu korban melahirkan hingga dua kali.

Di persidangan sebelumnya, Herry mengaku khilaf atas perbuatannya.

Herry juga memohon maaf pada keluarga para korbannya.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler