Guru Cabul Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan

4 Januari 2022, 18:53 WIB
Guru Cabul Herry Wirawan Mengaku Khilaf Perkosa 13 Santriwatinya Sendiri sampai Melahirkan /Instagram/Turn Back Hoax

MEDIA BLITAR – Oknum guru cabul Herry Wirawan mengaku khilaf melakukan aksi bejatnya perkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali menerangkan pengakuan Herry Wirawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa, 4 Januari 2022.

Dodi Gazali menjelaskan kalau Herry Wirawan mengatakan dengan bahasa berbelit-belit mengaku khilaf melakukan rudapaksa terhadap 13 santriwatinya sendiri.

“Jadi kan kalau sidang dia sampaikan seperti itu, Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan,” katanya.

Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Begini Tanggapan Kakak Kandung Laura Anna

Ketika ditanya soal motifnya melakukan aksi pemerkosaan, Herry Wirawan selalu menjawab dengan bahasa berbelit-belit.

Oknum guru alias predator seks ini mengaku khilaf saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit-belit, tapi ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaff dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW,” ucap Dodi.

Baca Juga: Berkunjung ke Podcast Deddy Corbuzier, Simak Kebiasaan KH. Ma'ruf Amin Dirumah: Saya Remako, Remaja Kolot

Sementara itu, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Kombas PA) Bima Sena menyebut tindakan pemerkosaan terdakwa HW pada 12 santriwati di Bandung bukan karena hilaf, tetapi niat jahat dan perbuatan biadab.

Bima Sena, dewan pembina Komnas PA mengatakan, pernyataan terdakwa HW dalam persidangan yang mengaku hilaf atas tindakan asusilanya. HW juga menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan karena atas dasar sayang.

Bahkan, HW juga mengakui bersedia akan menikahi para korban. Namun, pernyataan itu dinilainya sangat kontradiktif dengan beberapa keterangan saksi dalam persidangan sebelumya.

"Beda perbuatan, kekhilafan itu satu orang, kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja. Tidak layak. layaknya mendapatkan hukuman," ujar Bima di PN Bandung, Selasa 4 Januari 2022.

Baca Juga: Bukan Finalis MasterChef Indonesia yang Bunuh ART Palsukan Kematian, Terancam Hukuman Mati

Menurutnya, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, HW banyak berkelit dan membuat pernyataan yang tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Kemudian, HW dikatakannya, banyak membuat pernyataan pembelaan, termasuk soal khilaf.

"Kalau (HW) menikahi korban akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umum," katanya.

Sebelumya, terdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, tidak dapat menjelaskan motif perbuatan tindakan asusilanya. Ia hanya mengaku khilaf atas perbuatan yang telah membuat korban melahirkan sembilan orang anak.

"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya (HW) yang masih berbelit-belit, tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf, itu yang disampaikan oleh HW," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), Dodi Gazali Emil di waktu yang sama.

Baca Juga: Piala AFF 2022 U23: Media Asia Tenggara Posting Para Pemain Indonesia, Fans Malaysia Gemetar

Dodi mengatakan, jaksa banyak memberikan pertanyaan seputar tindak asusila HW terhadap 12 santriwati dari berkas dakwaan. HW kemudian membenarkan semua isi dakwaan dari jaksa.

"Seluruh pertanyaan jaksa, terhadap terdakwa HW disampaikan dan dia mengakui seluruh perbuatannya. dia mengakui perbuatannya dan seluruh apa yang didakwakan itu dibenarkan oleh terdakwa HW," ucapnya.

Disclaimer: Artikel di atas sebelumnya telah tayang di Deskjabar dalam judul KOMNAS PA BERANG, Herry Wirawan Saat Sidang Minta Maaf Karena Khilaf, BIMA SENA, Bukan Khilaf Itu Jahat Biadab.***

Editor: Nur Yasin

Sumber: Desk Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler