Demi Masa Depan Korban, Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati Bukan Ditutupi, Ini Kronologinya

12 Desember 2021, 20:45 WIB
ILUSTRASI Demi Masa Depan Korban, Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati Bukan Ditutupi, Ini Kronologinya /PIXABAY/Sam Williams 

MEDIA BLITAR – Demi menjaga masa depan santriwati sebagai korban dari rudapaksa Herry Wirawan sengaja tidak disiarkan, padahal modus kejahatan sudah terungkap pada Mei 2021.

Hal ini disampaikan Atalia Ridwan Kamil sebagai Ketua Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jawa Barat sempat menemui para korban.

Ibu Gubernur Jawa Barat mengaku bahwa kasus oknum guru cabul Herry Wirawan perkosa belasan santriati sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021.

Aksi bejat layaknya binatang yang dilakukan Herry Wirawan ini bukan sengaja ditutupi, melainkan menjaga batasan dan demi melindungi para korban yang masih di bawah umur.

Baca Juga: Tidak Hanya Lee Chong Wei, Lin Dan Bongkar 3 Atlet Ini Sulit Ditaklukkan, Ada dari Indonesia

Dalam pernyataannya, Atalia Ridwan Kamil geram kepada pelaku dan berharap dihukum seberat-beratnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Atalia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak menyudutkan korban.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia di Kota Bandung Kamis, 9 Desember 2021.

Baca Juga: Tak Tertandingi! Liliyana Natsir Pebulutangkis Paling Sukses di Kejuaraan Dunia BWF

Menurut Atalia, para korban saat ini sudah kembali ke orang tuanya masing-masing dengan terus dipantau perkembangan psikisnya oleh tim trauma healing.

"Kami mengharapkan kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain," ucapnya.

Kasus pelecehan seksual oleh oknum pengajar tersebut sudah masuk persidangan keenam. Kasus tersebut sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia.

Baca Juga: Lirik Lagu ‘Bila Nanti’ dan Chord Gitar dari Nabila Maharani: Bila Nanti Engkau Tak Bahagia

Atalia juga menambahkan, pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyudutkan korban.

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.

Disclaimer: Artikel di atas telah tayang di PikiranRakyat.com dalam judul Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Berikut Kronologinya ***

Editor: Nur Yasin

Tags

Terkini

Terpopuler