Ibu Gubernur Jawa Barat Tak Menutup Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati, Begini Kronologinya

12 Desember 2021, 19:45 WIB
Ibu Gubernur Jawa Barat Tak Menutup Kasus Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati, Begini Kronologinya /Instagram.com/@heru_rukunrasta

MEDIA BLITAR – Ibu Gubernur Jawa Barat, Atalia Ridwan Kamil membantah tentang kabar dirinya menutupi kasus predator seksual, Herry Wirawan perkosa belasan santriwati di Bandung, Jawa Barat.

Kasus Rudapaksa santriwati di Bandung oleh guru agama, Herry Wirawan belum lama ini menjadi sorotan publik.

Padahal, modus aksi bejat predators seks ini sudah mencuat diketahui publik sejal Mei 2021, tapi baru viral baru-baru ini.

Sejak awal Atalia Ridwan Kamil dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Jawa Barat (DP3AKB Jabar) turut mengawal kasus ini.

Baca Juga: 5 Posisi Tidur yang Benar dan Baik Menurut Feng Shui, Salah Satunya di Bawah Jendela

Sengaja, kasus yang melibatkan anak di bawah usia tidak disiarkan ke publik karena demi menjaga masa depan korban, santriwati.

Oleh sebab itu, bukan berarti kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan tidak disiarkan dan ditutupi oleh Pemerintah, melainkan untuk melindungi para korban yang masih di bawah umur.

Kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan tersebut kini telah memasuki persidangan keenam.

Baca Juga: BOCORAN IC IKATAN CINTA MINGGU 12 DESEMBER 2021: Rendy Terus Desak Irvan Soal Jessica

Berikut kronologi mengenai terungkapnya kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh Herry Wirawan:

  1. Keluarga Korban Buat Laporan ke Polda Jabar

Keluarga korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan membuat laporan kepada Polda Jabar pada pertengahan 2021.

Kasus tersebut terungkap sekitar bulan Mei 2021 ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban merasa menemukan kejanggalan kepada putrinya yang baru pulang tersebut. Setelah diperiksa, korban diketahui dalam kondisi hamil.

Baca Juga: BUKA SUARA! Atalia Ridwan Kamil Dituding Tutupi Kasus Pemerkosaan oleh Predator Seks di Bandung, Ini Faktanya

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebut keluarga korban ditemani Kepala Desa melapor ke Polda Jabar.

  1. Kasus Terungkap, Pemprov Jabar dan Polisi Bergerak

P2TP2A Garut menyebut 11 dari 12 korban awal pemerkosaan Herry Wirawan merupakan warganya.

"Dari 11 korban di kita (P2TP2A Garut), ada 8 orang anak, ada satu (korban) sampai (punya) dua anak, tadi kan di TV saya lihat (berita) dua sedang hamil, tidak, sekarang sudah melahirkan semua," ucap Diah dalam keterangannya.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

DP3AKB Jabar dan Polda Jabar bersama LPSK sepakat untuk membagi peran dalam penanganannya.

Baca Juga: Tepis Tudingan Kabar Atalia Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung, Istri Ridwan Kamil: Lindungi Korban

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus kepada pendampingan korban.

Sementara Polda Jabar langsung menangani pidana kasus yang dilakukan oleh Herry Wirawan.

Polda Jabar juga langsung menjemput para korban dari pesantren mereka di Cibiru, Kota Bandung pada Mei 2021.

Saat itu ada korban yang baru empat hari melahirkan, dua lainnya dalam kondisi hamil yang saat ini keduanya telah melahirkan.

  1. Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai

Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyelidikan sejak Oktober 2021.

Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Kasus yang telah memasuki proses hukum di pengadilan membuktikan bahwa Pemprov Jabar dan Polda Jabar tidak melakukan pembiaran terhadap kasus ini.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Dituding Tutupi Herry Wirawan Perkosa 12 Santriwati, Ini Bukti Kawal Kasusnya

  1. Persidangan Kasus Herry Wirawan

Hingga Minggu, 12 Desember 2021, persidangan kasus Herry Wirawan kini telah memasuki persidangan keenam.

Persidangan dimulai pada November 2021 dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Herry Wirawan pun disangkakan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.

Sementara itu, Atalia Ridwan Kamil menyatakan, telah memantau dan berinteraksi langsung kepada korban sejak Juni 2021.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Ridwan Kamil.

Kasus tersebut sengaja tidak diekspos ke publik untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Bantah Tudingan Miring dari Netizen, Terkait Kasus Pemerkosaan Oleh Predator Seks

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," ucap Atalia Kamil.

DP3AKB Jabar bersama dengan LPSK dan Polda Jabar telah berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan Asas Perlindungan Anak.

DP3AKB Jabar sendiri telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.

Selain itu, dilakukan juga upaya reunifikasi kepada keluarga korban berkoordinasi dengan P2TP2A Kota/Kab masing-masing dan pelaksanaan reintegrasi sosial.

DP3AKB Jabar pun berharap dengan ramainya pemberitaan kasus ini, para korban dan keluarganya tidak ikut terganggu.

"Semoga dengan ramainya pemberitaan, anak-anak korban dan keluarganya juga tidak menjadi terganggu," tulis keterangan DP3AKB Jabar.

Disclaimer: Artikel di atas telah tayang di PikiranRakyat.com dalam judul Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Berikut Kronologinya ***

Editor: Nur Yasin

Tags

Terkini

Terpopuler