Gadis Korban Perdagangan Seks di Bukittinggi Ngaku Dijual Rp1,2 Juta, Ngaku Khilaf karena Himpitan Ekonomi

25 November 2021, 21:54 WIB
Gadis Korban Perdagangan Seks di Bukittinggi Ngaku Dijual Rp1,2 Juta, Ngaku Khilaf karena Himpitan Ekonomi/Pikiran Rakyat /

MEDIA BLITAR –  Seorang gadis kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat mengaku terpaksa terima tawaran dari pelaku untuk menjual dirinya seharga Rp1,2 juta karena himpitan ekonomi.

“Menurut pengakuan korban inisial A (16) yang kami amankan, ia mengaku terpaksa menerima tawaran dari pelaku G (32) karena kebutuhan ekonomi dan belum memiliki pekerjaan," kata Kepala Unit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi Ipda Tiara Nur, di Bukittinggi dilansir dari Antara oleh MEDIA BLITAR.

Ipda Tiara menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, korban sudah dieksploitasi secara seksual sebanyak tiga kali oleh pelaku dengan pelanggan dan harga berbeda.

Baca Juga: Jadi Korban Keputusan BWF, The Minions Dongkol dan Pilih Lakukan Ini, Usai Pertandingan Melelahkan

"Korban sudah tiga kali dieksploitasi dengan harga berbeda dan pelanggan yang berbeda pula, kemudian diberikan jatah sesuai kesepakatan yang berkisar sekitar Rp500 ribu sementara pelaku mendapat sisanya," kata dia.

Ia mengatakan, korban dijual tidak dengan media sosial khusus, tapi hanya diberikan nomor kontak aplikasi Whatsapp setelah adanya perjanjian dengan pelanggan di lokasi hotel.

"Jadi korban dihubungi pelanggan melalui aplikasi Whatsapp dan dipertemukan di salah satu hotel di Bukittinggi, pelanggan juga ikut kami amankan," ujarnya pula.

Baca Juga: Dongkol jadi Korban BWF, Kevin – Marcus Protes: Mentang-mentang Kami Unggulan Pertama

Menurut pengakuan tersangka, ia baru mengenal korban selama empat bulan dan meminta kepada pelaku untuk dicarikan pekerjaan karena kebutuhan ekonomi.

"Saya baru dua bulan menjalani profesi ini dan dua kali menjual korban kepada lelaki hidung belang, karena ia mengatakan butuh uang dan mau melakukan pekerjaan ini," kata pelaku saat diperiksa.

Unit PPA Satreskrim Polres Bukittinggi menyebut akan memberikan bantuan psikologis kepada korban yang diminta untuk wajib lapor.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Belasan Murid Jadi Korban Sodomi Guru Ngaji di Padang, Polisi: Korban Berumur 9 sampai 11 Tahun

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi mengamankan terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang di Bukittinggi, Jumat 19 November 2021.

Terduga pelaku perdagangan anak di bawah umur itu diamankan di salah satu hotel di Bukittinggi dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp800 ribu dari tangan pelaku dan Rp400 ribu dari tangan korban.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler