Jasa Raharja Sebut Tidak Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Tunggal

- 7 November 2021, 06:21 WIB
Jasa Raharja Sebut Tidak Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Tunggal
Jasa Raharja Sebut Tidak Berikan Santunan Kepada Korban Kecelakaan Tunggal /ANTARA FOTO/Syaiful Arif/

MEDIA BLITAR - Terjadinya kecelakaan tunggal yang menrenggut pasangan Vanessa Angel dan Febry Ardiansyah di ruas jalan Tol Nganjuk masih menyisakan kesedihan.

Kejadian nahas tersebut mengakibatkan publik bertanya-tanya, apakah PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal.

Seperti dikutip Media Blitar dari ANTARA, Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Raharja, Rivan Achmad Purwantono mengungkapkan tidak memberikan santunan kepada korban kecelakaan tunggal.

Baca Juga: Ngaku Main Hp Sopir Posting Pesan Kematian Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Kecelakaan, Netizen Berspekulasi

Ia menjelaskan bahwa santunan tidak diberikan kepada korban kecelakaan karena tidak diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Berdasarkan laporan polisi Polres Jombang tanggal 4 November 2021, bahwa kronologis kasus kecelakaan tersebut merupakan kasus kecelakaan tunggal di mana kendaraan menabrak tiang beton pembatas jalan tol,” papar Achmad Purwanto dikutip dari ANTARA.

Pada Ayat (1) Pasal 4, UU No. 34 Tahun 1964, dinyatakan setiap orang yang menjadi korban mati/cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan tersebut akan memberikan kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Roy Suryo dan dr Tirta Sebut Microsleep Penyebab Kecelakaan Vanessa Angel, Apa Saja Tandanya?

Hal ini diperkuat pasal 10 ayat 1 PP No. 18 Tahun 1965, yaitu setiap orang yang berada di luar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan ialah yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.

Berdasar peraturan tersebut, Ia menyebutkan korban yang mendapatkan santunan adalah korban kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan, dan bukan terhadap kecelakaan tunggal.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x