“Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas yang menimpa artis VA dan keluarga di luar jaminan Program Perlindungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan PT Jasa Raharja,” ujar Rivan.
Baca Juga: Hukum Terima Asuransi Kecelakaan dalam Islam, Halal atau Haram? Menurut Ustadz Abdul Barr Kaisinda
Mewakili pihak PT Jasa Raharja, Rivan menyampaikan duka cita mendalam meninggalnya Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah akibat kecelakaan tunggal tersebut.***