KAI Perbarui Aturan Untuk PCR Kereta Jarak Jauh, Ini Perubahan dan Persyaratannya Bagi Pelanggan

31 Oktober 2021, 20:51 WIB
ILUSTRASI - Syarat perjalanan kereta api (KA) baik lokal atau jarak jauh tetap berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021. /Media Blitar.com/Adit

MEDIA BLITAR – Baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) telah memperbarui aturan untuk tes PCR bagi pelanggan kereta api jarak jauh.

Aturan baru dari KAI adalah waktu berlaku dari tes PCR yang semula maksimal hanya 2x24 jam menjadi 3x 24 jam sebelum keberangkatan.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan bahwa pembaruan aturan terkait waktu berlaku PCR akan berlaku sesuai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 92 tahun 2021.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT KAI 2021 Terbuka untuk Lulusan SMA, D3, dan S1, Jangan Sia-siakan Kesempatan Ini

Dalam SE tersebut, berisi poin Perubahan Atas SE Kemenhub nomor 89 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 27 Oktober 2021.

Hal tersebut dijelaskan Joni Martinus dalam keterangannya pada para awak media hari ini, Minggu 31 Oktober 2021.                                               

"Selain menggunakan hasil negatif tes RT-PCR, pelanggan juga masih diperbolehkan menggunakan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan," jelas Joni Martinus seperti dikutip dari Pmj News Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Menurunkan Harga Test Rapid Antigen Dari Rp109 Ribu Menjadi Rp99 Ribu

Selanjutnya Joni Martinus menjelaskan bahwa pihak KAI selalu memastikan semua pelangganya agar selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan orang yang sudah memenuhi persyaratan naik kereta api.

"KAI selalu mengikuti dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api," lanjut Joni.

Nantinya pelanggan KAI baik KA jarak jauh dan lokal harus memenuhi persyaratan lengkap, yaitu wajib menunjukkan kartu vaksin minimal.

Baca Juga: Begini Tanggapan dari Ernest Terkait dengan Masuk Mall Harus Tes PCR dan Antigen

Untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api antara lain pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19  minimal dosis pertama.

Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun mendapat pengecualian dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

Di sisi lain, bagi pelanggan KAI yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin, maka mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dengan berisi bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Juga Tak Percaya Hasil Tes Antigen Positif Covid-19

Persyaratan bagi pelanggan KA Jarak Jauh, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Selain itu pelanggan KA Jarak Jauh juga dapat menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Sedangkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun, merekawajib didampingi oleh orang tua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Pria Perkasa yang Bisa Menandingi, Artis Porno Jepang Pensiun di Usia 80

Sebagai informasi, nantinya seluruh pelanggan kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas untuk memesan tiket.

Fungsi penggunaan NIK bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak akan digunakan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler