3 Bocah Perempuan di Cabuli Pria Paruh Baya di Tambora, Suruh Pegang Kemaluan Pelaku

31 Oktober 2021, 12:43 WIB
3 Bocah Perempuan di Cabuli Pria Paruh Baya di Tambora, Suruh Pegang Kemaluan Pelaku //Pexels/RODNAE Productions/

MEDIA BLITAR – Malang nian nasib 3 bocah di Tambora, Jakarta Barat ini, ia menjadi korban predator seksual seorang pria paruh baya berinisial BN alis BR (35) ketiga menjadi pemuas nafsu pria tua tersebut.

Kini pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik polisi, pelaku mengakui benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang bocah perempuan.

Baca Juga: Beredar Foto Oknum Guru Meremas Payudara Siswi di Media Sosial, Netizen: Usut Tuntas Guru Cabul

“Ketiganya tersebut di antaranya berinisial SI (6), KA (6), dan AK (5)," tutur Kompol Moh Faruk Rozi dilansir oleh MEDIA BLITAR dari PMJ, Minggu 31 Oktober 2021.

Dalam keteranganya itu Faruk menjelaskan apa yang dilakukan oleh pria keladi tersebut kepada tiga bocah malang tersebut.

Terhadap korban SI timbul niat dan nafsu seksual pelaku dengan cara menyentuh dan memegang kemaluan korban dengan tangan sebanyak 2 kali.

Baca Juga: Berapi-api Debat Soal Isu Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan, Cinta Laura Buat Warganet Terpukau

Sedangkan, untuk AK timbul niat dan nafsu pelaku dengan cara memegang tangan korban dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian kemaluan pelaku.

Selanjutnya terhadap pelaku membujuk dan membawa ke suatu tempat sepi  di sekitar gang sambil melampiaskan niatnya dengan cara membuka celana pendek korban KA sambil menggendong dan menciumnya.

BN kini telah mendekam dibalik jeruji besi setelah ditangkap polisi di karena melakukan pencabulan kepada beberapa anak perempuan.

Baca Juga: Tanggapan Kemal Palevi Soal Saipul Jamil yang Ogah Disebut Pedofilia dan Predator Seksual: Salam dari Binjai

“BN als BR (53) berhasil diamankan di Jalan Tanah Sereal Tambora Jakarta Barat karena diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa anak perempuan yang masih di bawah umur,” ujar Kompol Moh Faruk Rozi dilansir oleh MEDIA BLITAR dari PMJ, Sabtu 30 Oktober 2021.

Dalam keteranganya itu Faruk menjelaskan kejadian ini diketahui setelah ada laporan dari warga yang mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di daerah sekitar Kejayaan wilayah Tamansari Jakarta Barat pada 4 September 2021.

Atas dasar laporan Polisi tersebut, tim Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yugo Pambudi didampingi Panit Rekrim Iptu Gusti Ngurah Astawa langsung menuju ke lokasi kejadian.

Baca Juga: MIRIS Tak Ada yang Menolong Wanita Ini Dicabuli Pria di Jalan, Netizen: Kalo di Indo Sudah Dihajar

“Kami berhasil mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan,” papar Faruk.

Dari hasil introgasi petugas diperoleh informasi bahwa pelaku benar sebelumnya telah mengakui melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa anak di bawah umur.

“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya tepatnya di wilayah Tanah Sereal Jakarta Barat,“ katanya.

Selain berhasil mengamankan pelaku pihaknya turut menyita beberapa pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian tersebut terjadi.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku dikenakan perbuatan cabul terhadap anak sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 Pasal 76e UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler