Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan

29 Oktober 2021, 21:19 WIB
Aturan Baru Syarat Penumpang untuk Menaiki Transportasi Udara yang Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan /Pixabay/JoshuaWoroniecki/

MEDIA BITAR – Masyarakat baru-baru ini mengeluhkan terkait aturan test PCR yang harganya terlalu tinggi, sebagai syarat penumpang yang hendak menaiki transportasi udara menuju ke luar Jawa – Bali.

Seperti diketahui melalui Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021, bagi para pelaku perjalanan domestik pesawat terbang yang diwajibkan melakukan tes Covid-19 dengan RT-PCR.

Syarat yang diwajibkan bagi penumpang transportasi udara, wajib menunjukkan hasil tes PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam, menuai kritikan di kalangan masyarakat karena harga yang tidak murah.

Baca Juga: Covid-19 Semakin Melandai, Kemenhub Catat Penumpang Pesawat Naik 12 Persen

Hal tersebut diketahui dari Menteri Perhubungan yang mengeluarkan Surat Edaran atau SE Menteri Perhubungan Nomor 93 tahun 2021 yang mengatur mengenai aturan baru tentang syarat penerbangan transportasi udara.

Dalam aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang disebut menggantikan SE Nomor 88 tahun 2021.

Seperti dirangkum MediaBlitar.com dari artikel Tasikmalaya-PikiranRakyat.com, dalam penerbitan nomor 93 tahun 2021 yang menjelaskan kepada Addendum kedua SE Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021 yang berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Sesuai Inmendagri, Ini Aturan Baru Naik Pesawat Per 19 Oktober Sampai 1 November 2021 Berikut Penjelasannya

Berikut ini aturan terbaru penerbangan yang sesuai dengan SE Menteri Perhubungan Nomor 93 tahun 2021:

  1. Penerbangan dalam Jawa – Bali

Dalam peraturan tersebut berlaku bagi penerbangan di dalam Jawa-Bali maupun dari Bali - Jawa yang diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama dan wajib menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR.

Selain itu, untuk hasil negatif Covid-19 RT-PCR berlaku maksimal 3x24 jam, sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Niat Ingin Berbagi Kebahagiaan Bareng Ukkasya di dalam Pesawat, Irwansyah Malah Buat Netizen Bingung, Kenapa?

  1. Penerbangan luar Jawa – Bali

Dalam aturan tersebut wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama dan menunjukkan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

Untuk hasil negatif Covid-19 tes Rapid Antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam, sebelum jam keberangkatan.

Namun, untuk hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR berlaku maksimal 3x24 jam, sebelum jam keberangkatan.

Baca Juga: Benda Mirip UFO Terlihat Mengudara di Luar Angkasa, Dicurigai Sebagai Pesawat Rahasia China atau Rusia

namun, perlu diketahui ada beberapa aturan yang berlaku untuk pelaku perjalanan dengan usia dibawah 12 tahun, jika penumpang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Dalam aturan tersebut, menjelaskan bahwa penumpang belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, namun untuk angkutan perintis maupun angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan atau 3TP pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi masing-masing.

Bagi anak dibawah usia 12 tahun, akan menaiki pesawat yang harus didampingi oleh orang tua atau keluarganya, serta dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK) dan harus memenuhi persyaratan test Covid-19 yang ditetapkan dari wilayah asal.

Baca Juga: Sinopsis Film The Grey, Kisahkan Kecelakaan Pesawat dan Harus Lewati Salju Tebal, Akankah Liam Neeson Selamat?

Dengan adanya syarat aturan terbaru bagi perjalanan dengan pesawat udara, sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

“Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Meskipun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” kata Novie Riyanto.

Menurutnyam kapasitas angkut bagi pesawat berlorong tunggal atau narrow body aircraft bisa lebih dari 70 persen dan kapasitas angkut lebih dari 70 persen yang berlaku bagi pesawat berbadan lebar atau lorong ganda ataupun wide body aircraft.

Baca Juga: Berikut 7 Fakta Segitga Bermuda Hingga Banyaknya Kapal dan Pesawat yang Hilang, Salah Satunya Cuaca

Sementara itu, untuk kapasitas terminal bandara waktu tersibuk di masa normal yang ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang.

“Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan,” tuturnya.

“Tujuannya agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” katanya lagi.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler