Pemerintah Tetapkan Pinjol Legal Hingga 106 Perusahaan, OJK Minta Suku Bunga harus Murah

20 Oktober 2021, 22:48 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),/ PMJ News /

MEDIA BLITAR – Sebelum ini banyak dibicarakan tentang isu pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak sah secara hukum dan dinilai telah meresahkan masyarakat terutama kalangan bawah sehingga harus diblokir oleh pemerintah.

Usai banyaknya pinjol ilegal yang harus telah diblokir, kini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis pinjol resmi terdaftar dan memiliki izin usaha yang kini berjumlah setidaknya 106 perusahaan.

Baca Juga: Sebut Pinjol Ilegal Tidak Sah, Mahfud Minta Masyarakat Tidak Membayar dan Lapor Polisi Bila Diteror

Namun ketua OJK Wimboh Santoso mengharapkan pada pinjol resmi atau legal agar menerapkan bunga yang murah pada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wimboh Santoso saat memberikan keterangan pers pada awak media Selasa 19 Oktober 2021.

"Kami himbau kepada pinjol yang legal yang sudah berizin, satu tolong suku bunga harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan," Jelas Wimboh Santoso.

Baca Juga: Pinjol Tagih Utang lewat Ancaman Sebar Konten Porno, Polisi: Bisa Kena UU Pornografi

Selanjutnya Wimboh Santoso jiga meminta pinjol legal agar selalu mentaati aturan kaidah yang sudah ditetapkan.

Sebagai contoh pinjol harus memperhatikan sistem cara penagihan pada konsumen dan juga tidak melanggar aturan dan etika dalam kaidah tersebut.

Selain itu Wimboh Santoso meminta para pinjol legal agar dapat membantu masyarakat dengan keberadaan mereka.

Baca Juga: Polisi Temukan Modus Baru Pinjol Ilegal Tagih dengan Ancam Sebar Konten Porno hingga Korban Depresi

Seperti dikutip dari daftar perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021, ada 8 pinjaman online yang berorientasi syariah. Sementara satu fintech lending yang berada di konvensional dan syariah, serta sisanya adalah konvensional.

Beberapa nama pinjol online syariah yang memiliki izin usaha yaitu Ammana.id, ALAMI, Dana Syariah, Duha Syariah, Qazwa.id, dan Papitupi Syariah. Sementara fintech lending syariah yang telah terdaftar yakni Ethis dan Kapitalboost.

Sedangkan pinjol legal yang telah resmi mengantongi izin OJK adalah danamas, Investree, amartha, dompet kilat, Kimo, Toko Modal, UangTeman, modalku, KTA Kilat, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, PinjamanGO, Koinp2p, Pohondana, Mekar, Adakami, dan Esta Kapital.

Baca Juga: Daftar 151 Pinjol Ilegal Yang Akan Ditutup Pemerintah, Dianggap Meresahkan Masyarakat Kalangan Bawah

Kemudian ada Kreditpro, Fintag, Rupiah Cepat, Crowdo, Indodana, Julo, Pinjamwinwin, DaraRupiah, Teralite, Pinjam Modal, Awan Tunai, Danakini, Singa, Dana Merdeka, Easycash, Pinjamyuk, Finplus, UangMe, serta PinjamDuit, Batumbu, CashCepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbung dana, 360 Kredi, Dhanapala, Kredinesia, Pintek, ModalRakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, Klik Kami, Involla, Sanders One Stop Solutin, dan DanaBagus.

Di samping itu ada UKU, Kredito, AdaPundi, ShopeePayLater, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TaniFund, Ringan, Avantee, Gradana, Danacita, IKI Modal, Ivoji, Indofund.id, Igrow, Danai.id, DUMI, serta Laham Sikam, KrediFazz, Doeku, Aktivaku, Danain, Indosaku, Jembatan Emas, EduFund, Gandeng Tangan, Bantu Saku, Danabijak, Danafix, AdaModal, samaKita, KlikCair, Samir, dan Uatas.

Terakhir ada enam fintech lending konvensional yang saat ini juga sudah memiliki status resmi dan telah terdagtar di OJK, yaitu TunaiKita, Cashwagon, Findaya, Crowde, KawanCicil, dan Asetku.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler