Polisi Temukan Modus Baru Pinjol Ilegal Tagih dengan Ancam Sebar Konten Porno hingga Korban Depresi

14 Oktober 2021, 21:04 WIB
Polisi Temukan Modus Baru Pinjol Ilegal Tagih dengan Ancam Sebar Konten Porno hingga Korban Depresi /PMJ News/Yeni/

MEDIA BLITAR – Aparat kepolisian mengungkapkan modus baru penagihan utang perusahaan penagih utang pinjaman online atau pinjol ilegal di Tangerang, ditemukan mereka menggunakan cara keji dengan mengancam akan menyebarkan konten pornografi korban jika tak mau membayar utang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan konten pornografi ini disebarkan oleh para penagih di media sosial (medsos).

“Di media sosial, kami temukan mereka menggunakan ancaman dengan mengirim gambar pornografi kepada para peminjam. Sehingga ini membuat stres para korban,” ujar Yusri dalam konferensi pers, Kamis 14 Oktober 2021.

Baca Juga: Viral Video Memilukan Mahasiswa Dibanting Polisi Hingga Alami Kejang, Begini Kondisinya Saat Ini

Selain konten porno, kata Yusri, para penagih juga memberikan ancaman-ancaman lain kepada para peminjam jika tak membayar utangnya.

Ancaman kedua yang biasa digunakan  oleh pinjol dengan cara melakukan rentetan telepon berulang kepada korban.

Yusri menyebut ancaman-ancaman yang dilakukan oleh penagih ini membuat para peminjam menjadi depresi dan stres.

Baca Juga: Polisi Temukan Peradangan pada Kelamin Korban Kasus Pemerkosaan Tiga Anak di Luwu Timur, Berikut 3 Fakta Lain

“Ada beberapa korban dari masyarakat yang sempat stres karena menagih tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telpon di medsos,” tutur Yusri.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggerebek ruko di Perumahan Green Lake City yang dijadikan kantor dari perusahaan penagih PT Indo Tekno Nusantara (ITN) pada Kamis 14 Oktober 2021.

Perusahaan penagih tersebut melayani jasa penagihan pinjaman nasabah dari 13 aplikasi pinjaman online (pinjol).

Baca Juga: Bermula dari Laporan Anak Hilang, Polisi Ungkap Modus Mucikari Pasarkan PSK Lewat Online di Jaksel

Dalam penggerebekan itu, polisi turut menangkap 32 karyawan dan saat ini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.***

 

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJNews.com

Tags

Terkini

Terpopuler