Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik

28 September 2021, 07:34 WIB
Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik /Instagram /@ojkindonesia

MEDIA BLITAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ciri-ciri Surat Izin Palsu yang mengatas namakan lembaga ini.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada, apalagi di jaman sekarang maraknya penipuan berkedok investasi.

Bagi masyarakat yang sadar tentang investasi keuangan diawasi oleh OJK, tentu harus berhati-hati saat melihat surat izinnya.

Di masa sekarang yang telah banyak orang berlomba-lomba untuk invstasi, tentu tak sedikit yang melupakan legalitas perusahaan yang menawarinya.

Baca Juga: Lakukan Penipuan CPNS Dengan Kerugian Rp9,7 Miliar, Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi

Alhasil, banyak terdengar kabar penipuan investasi, apalagi yang mengatasnamakan OJK.

Saat ini banyak surat izin dari OJK yang dipalsukan guna mengelabuhi para calon investor.

Apabila masyarakat ditawari suatu investasi, penting untuk meminta bukti izin dari pihak OJK.

Setelah itu, cek kembali keaslian surat tersebut. Hal ini penting untuk menghindari adanya penipuan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.

Nah, berikut ini ciri-ciri Surat Izin Palsu yang mengatasnamakan OJK.

Baca Juga: Terlihat Kasus Prostitusi, hingga Skandal Penipuan, Seungri Terima Hukuman Penjara Tiga Tahun

  1. Jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat.
  2. Jenis usaha yang dicantumkan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Contoh: Forex, Crypto, Koperasi Simpan Pinjam, Investasi Trading, Emas.
  3. Menduplikasi nama perusahaan/entitas legal dengan menggunakan alamat palsu.
  4. Mencantumkan QR Code yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda.

Selanjutnya cek keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK dengan cara berikut ini.

  1. Pastikan keaslian Surat Izin yang mengatasnamakan OJK dengan cek ke Kontak OJK 157 di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, email konsumen@ojk.go.id atau www.ojk.go.id.
  2. Pastikan legalitas dan identitas (website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email) telah sesuai dengan perusahaan asli.

Baca Juga: Mantan Suaminya Tersandung Kasus Penipuan, Gracia Indri Hidup Bahagia di Belanda

Perhatian. Perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @ojkindonesia

Tags

Terkini

Terpopuler