Pelat Nomor Kendaraan Tak Lagi Hitam Melainkan Berwarna Putih, Begini Aturannya

18 Agustus 2021, 14:07 WIB
ilustrasi /Pixabay/vidang68/

MEDIA BLITAR – Kepolisian akan mengubah peraturan tentang persoalan pelat nomor kendaraan di masa depan yang biasanya pelat nomor kendaraan berwarna hitam, tak akan lagi berbentuk seperti itu jika aturan terbaru sudah diberlakukan.

Pelat nomor kendaraan kedepannya akan menggunakan warna putih dengan tulisan berwarna hitam dan hal ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan pribadi yang ada di Indonesia dalam waktu dekat ini.

Dilansir dari laman resmi Korlantas Polri, aturan soal pelat nomor terbaru itu yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 yang mengatur tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berada di Indonesia.

Baca Juga: PSSI Pastikan Liga 1 2021-2022 Dapat Izin Keramaian dari Polri

Sementara itu dengan aturan ini juga menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pihak kepolisian yang mengungkapkan terkait aturan biaya pembayaran pajak dengan wacana perubahan pelat nomor kendaraan bermotor.

Dilansir dari Artikel ANTARA, Korps lalu-lintas Kepolisian Indonesia yang berencana untuk mengubah warna pelat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pada tahun depan.

Baca Juga: PSSI dan Polri Sepakat Kerja Sama Pemberian Izin dan Pemberantas Mafia Bola

Namun terkait dengan perubahan warna, Kasubdit STNK Korps Lalu-lintas Kepolisian Indonesia dan Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin, perubahan warna pelat TNBK tersebut tidak akan berpengaruh ke biaya pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.

“Tidak ada perubahan, PNBP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” Taslim Chairuddin.

Hal tersebut yang sesuai dengan PP Nomor 76/2020 biaya untuk tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga yang dibanderol Rp100.000 untuk tiap kendaraan baru dan perpanjangan lima tahunan.

Baca Juga: Dokter Lois Tak Ditahan Bareskrim Polri, Ini Kata dr. Tirta Selaku Saksi dan Pelapor

Sementara itu, untuk kendaraan roda empat yang dibanderol tarif Rp200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.

“Tidak perlu khawatir, jika TNKB milik masyarakat belum habis masa berlakunya, tidak akan kami ganti,” ujarnya.

Namun, untuk mempersiapkan pergantian soal plat nomor kendaraan yang akan habis masa berlaku TNKB akan habis, pihaknya telah menyiapkan sejumlah 21.000.000 pasang untuk tiap kendaraan bermotor.

Sementara itu, untuk jumlah yang sudah dipersiapkan tersebut berdasarkan perhitungan jumlah kendaraan yang berada di Indonesia dan jumlah kendaraan roda empat ataupun roda dua yang beredar di Indonesia ada 141.000.000, ditambah jumlah kendaraan baru per tahun mencapai 6.000.000 unit.

Baca Juga: dr Lois Dibebaskan Bareskrim Polri Usai Jalani Pemeriksaan dan Jadi Tersangka, Begini Faktanya

Hal tersebut melalui peraturan warna pelat nomor kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian nomor 7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditetapkan di Jakarta pada 5 Mei 2021.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler