MEDIA BLITAR - Polisi akan segera menerapkan dan memberlakukan aturan penggolongan baru untuk Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk sepeda motor.
Nantinya mulai bulan Agustus 2021 jenis SIM untuk seperda motor akan menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, C1, dan CII.
Kini masyarakat diharapkan pihak kepolisian untuk segera meningkatkan golongan SIM C milik mereka menjadi SIM C1.
Hal tersebut disampaikan oleh oleh Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman melalui tayangan Youtube NTMC seperti dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 13 Juli 2021.
Menurut keterangan Arief Budiman, aturan baru tentang golongan baru jenis SIM sepeda motor akan segera disosialisasikan minimal selama enam bulan.
"Aturan ini baru diundangkan per Februari 2021, seperti halnya produk perundangan, kita punya masa sosialisasi minimal selama 6 bulan,” ujar Arief Budiman.
Baca Juga: Cek Fakta: Hoaks! Pemilik SIM C Mendapatkan Bantuan Tiga Bulan
Selanjutnya pihak kepolisian juga akan segera mempersiapkan sarana dan prasarana bagi petugas di Satpas selain mensosialisasikan ke masyarakat.
"Selain kita mensosialisasikan ke masyarakat, kita juga persiapkan sarana dan prasarana bagi petugas yang ada di Satpas," lanjut keterangan Arief Budiman.
Aturan pembagian SIM menjadi tiga jenis golongan akan segera ditargetkan mulai bulan Agustus mendatang sehingga pengemudi sepeda motor untuk 250 cc ataupun 500 cc dapat segera meningkatkan SIMnya.
"Target kita di bulan Agustus sudah bisa diimplementasikan. Artinya bagi teman-teman yang mengendarai motor di atas 250 cc ataupun 500 cc, sudah bisa meningkatkan golongannya,” tambah Arief Budiman.
Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah? Benarkah?
Dengan begitu pengendara sepeda motor di atas 250 cc ataupun 500 cc dapat merubah SIM C menjadi C1.
"Dari C menjadi SIM C1," sambung Arief Budiman.
Sebagai informasi, sejak bulan Februari 2021 lalu sudah terdapat wacana dari pihak kepolisian tentang pembagian golongan SIM C menjadi tiga jenis.
Hal tersebut terdapat dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 dengan penjelasan bahwa penggolongan tiga jenis SIM baru, C, CI, dan CII akan dibedakan melalui kapasitas isi silinder motor.***