Hasil Sidang Vonis Habib Rizieq Shihab (HRS) Kasus Berita Bohong Tes Swab, Lebih Ringan dari Tuntutan Awal

24 Juni 2021, 13:11 WIB
Habib Rizieq Shihab. Rencana Habib Rizieq Nikahkan Najwa Shihab Terancam Buyar. Ini Sebabnya /pikiran rakyat

MEDIA BLITAR – Sosok Habib Rizieq Shihab atau HRS tentu tidak asing publik tanah air. Kini HRS tengah menjalani sidang kasus berita bohong soal hasil tes swab yang terjadi di RS UMMI Bogor, Jawa Barat bebera waktu yang lalu.

Selain kasus berita bohong, HRS dinilai mengakibatkan keributan atau keonaran, dengan bukti yang didukung dari rekaman RS UMMI.

Dan bertepatan dengan hari ini, Kamis 24 Juni 2021, hakim membacakan vonis yang ditujukan kepada HRS.

Baca Juga: CEK FAKTA: Ricuh Jelang Sidang Vonis Habib Rhizieq Shihab, Massa Lempar Batu ke Petugas

Seperti yang diwartakan PMJ News, jika keputusan vonis yang diterima HRS adalah pidana penjara selama 4 tahun. Vonis yang disampaikan ini, diketahui lebih ringan 2 tahun, dibandingan tuntutan yang diberikan HRS di awal, yaitu 6 tahun.

"Mengadili, menyatakan bahwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan jika bersalah melakukan tindak pidana, serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ucap Hakim Ketua Khadwanto.

“Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa pidana penjara selama 4 tahun penjara,” sambungnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Habib Rizieq Shihab (HRS) Dijatuhkan Hukuman 4 Tahun Penjara Kasus Pemalsuan Swab

Lebih lanjut, hakim ketua menguraikan penjelasan soal kasus berita bohong yang menjerat HRS, terkait hasil tes swab di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.

“Menimbang bahwa majelis hakim berpendapat bahwa memang belum di PCR, dan baru di antigen namun berdasarkan Kepmenkes tentang pencegahan pengendalian Covid-19 kondisi seperti ini disebut kemungkinan Covid-19 sehingga menurut majelis hakim walaupun belum dilakukan swab PCR, tetap saja tidak bisa dikatakan sehat, karena kemungkinan Covid-19, sehingga informasi yang disampaikan adalah terlalu dini dan terkait, karena tidak sesuai dengan fakta karena sudah tahu reaktif Covid-19 namun tetap mengatakan 'kita sudah segar sekali, alhamdulillah hasil pemeriksaan baik dan mudah-mudahan hasil ke depan baik' tanpa menunggu PCR sehingga majelis berkeyakinan hasil telah siarkan kabar bohong," ucap Hakim Ketua.

“Menimbang oleh karena itu, cerita ayah, anak, dan dokter yang selalu dipaparkan sebagai pembanding RS UMMI tidak ada relevansinya karena berbeda, tidak yakin menyebarkan berita bohong telah terpenuhi,” sambungnya.

Baca Juga: Diputuskan Bersalah Pada Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Shihab Divonis Denda Rp20 Juta

Selain itu, Majelis Hakim juga menyampaikan bahwa penjelasan HRS, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat yang merupakan Dirut RS UMMU menyampaikan, bahwa HRS dalam kondisi baik pada saat itu, hingga menyebabkan kegaduhan.

***

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler