Kembali Dibatalkan Berangkat Tahun Ini, Berikut Langkah dan Tahapan untuk Menarik Setoran Pelunasan Haji

6 Juni 2021, 21:23 WIB
Ka’bah Mekkah / Shams Alam Ansari /Pexels

MEDIA BLITAR – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk kembali tidak memberangkatkan jemaah Haji pada tahun ini.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Baca Juga: Simak Tips dan Trik Amankan Akun Whatsapp, Jika Hp Hilang atau Pindah Perangkat Lain

Dilansir dari laman Kemenag, dalam putusan tersebut juga ditegaskan bahwa calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.

Pengembalian setoran tersebut tidak menghilangkan status sebagai calon jemaah haji, dan tetap mendapatkan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Baca Juga: Keruk Sampah Plastik di Muara Cileutik, Susi Pudjiastuti Emosi: Manusia Tuh Jahat

Adapun tahapan pengambilan setoran pelunasan menurut putusan Menag adalah :

1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan dokumen :

a. bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS)

b. fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya

c. fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya

d. nomor telepon yang bisa dihubungi

Baca Juga: Redeem Kode Free Fire Hari Ini 6 Juni 2021 Klaim Segera Dapatkan Diamond Royale Secara Gratis dan Evil Pumpkin

2. Berkas akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kab/Kota. Jika berkas dinyatakan lengkap dan sah, selanjutnya dilakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

3. Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih, dan selanjutnya melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Pantas Dicap Gladiator Pencabut Cinta, Vicky Prasetyo Unggah Foto Jadul 21 Tahun, Netizen: Kaya Dono Warkop

5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

6. BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, dapat segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

7. Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Durasi seluruh tahapan tersebut diperkirakan akan memakan waktu selama sembilan hari. Dua hari di Kantor Kemenag Kota/Kab, tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari terakhir adalah proses transfer dari Bank penerima setoran ke rekening yang didaftarkan oleh jemaah. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler