Kementerian Agama Terbitkan Panduan Takbiran dan Sholat Idul Fitri, Serta Keliling Takbiran Ditiadakan

9 Mei 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi Masjid. /Pexels/Pavlo Luchkovski

MEDIA BLITAR – Kementerian Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas telah terbitkan panduaan pelaksanaan sholat Idul Fitri 2021 dan malam takbiran.

Namun, salah satu panduan tersebut Kementerian Agama mentiadakan takbiran keliling agar mencegah penyularan virus Covid 19.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan panduan yang termaktub dalam surat edaran No. 07 tahun 2021 yang berisi tentang pelaksanaan takbiran keliling dan sholat Idul Fitri 1442H/2021 di saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Azriel Hermansyah Bukber di Rumah Krisdayanti, Keberadaan Raul Lemos Tidak Ada Jadi Sorotan

Dikutip MediaBlitar.com melalui laman resmi Kemenag, “Panduan ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat muslim dalam melaksanakan sholat Idul Fitri 2021,” ujar Gus Yaqut, pada Kamis, 6 Mei 2021.

Dengan adanya edaran tersebut akan membantu pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Covid 19 dan membantu untuk mengatur kegiatan malam takbiran, serta sholat Idul Fitri di masjid dan di lapangan terbuka.

Baca Juga: Lesty Kejora Dipaksa Berhenti Nyanyi Usai Menikah, Rizky Billar: Semua Ada Waktunya

Dikutip MediaBlitar.com melalui laman resmi Kemenag, berikut ini panduan penyelenggaraan malam takbiran dan sholat Idul Ftri 2021 M/1442 H, sebagai berikut:

  1. Malam takbiran yang merupakan menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah yang sesuai dengan diperintahkan agama.

Ketentuan yang harus dilaksanakan dengan baik di semua masjid dan musalla, sebagai berikut:

- Dilaksanakan secara terbatas, maksimal sepuluh persen dari kapasitas masjid dan harus memperhatikan aturan protokol kesehatan.

- Kegiatan takbiran keliling ditiadakan untuk mengantisipasi dari keramaian.

- Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual di masjid, sesuai dengan ketersediaan perangkat telekomunikasi.

Baca Juga: Resep Pho Mie Daging Sapi ala Vietnam, Pas Buat Menu Berbuka Puasa

  1. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran virus Covid 19 yang tergolong tinggi, agar bisa dilakukan di rumah masing-masing.
  2. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M di daerah yang mengalami tingkat penyebaran kasus virus Covid 19 yang rendah, bisa dilakukan di masjid dan lapangan yang dinyatakan aman dari virus tersebut.
  3. Sholat Idul Fitri yang dilaksanakan di Masjid dan lapangan, wajib harus memperhatikan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat, sebagai berikut ketentuanya:

Baca Juga: Inilah 5 Hal Sederhana yang Tanpa Disadari akan Menentukan Masa Depan, Salah Satunya Makanan yang Kamu Makan

- Jamaah sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50% dari kapasitan lapangan dan masjid, agar kemungkinan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.

- Panitia sholat Idul Fitri dianjurkan untuk pengecekan suhu tubuh per jemaah yang hadir.

- Bagi Lansia, orang dalam kondisi kurang sehat, orang yang baru saja sembuh dari sakit dan musafir, bisa disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan.

- Seluruh jemaah yang hadir agar tetap menggunakan masker selama pelaksanaan shalat, serta khutbah dibatasin paling lama 20 menit.

- Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan, harus dilengkapi dengan pembatasa transparan antara khatib dan jemaah.

-        Sesudah pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah yang kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Baca Juga: Dalam Masa Larangan Mudik, Ada 3 Kloter WNA Asal China Berjumlah Hampir 300 Orang Masuk Indonesia

  1. Panitia pelaksanaan shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, satgas penanganan Covid 19 dan unsur keamanan setempat, dengan adanya hal begitu untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid 19 dijalanlan secara baik, aman dan terkendali.
  2. Silaturahmi dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan halal bihalal di linkungan kantor.
  3. Dalam hal ini terjadi perkembangan ekstrim Covid 19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid 19, dengan adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan surat edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Demikian itu isi dari surat edaran Kemenag RI yang mengenai panduan pelaksanaan sholat Idul fitri 2021, yang salah satunya takbiran keliling ditiadakan.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler