Sudah Mulai Berjalan, 20 Provinsi Menerapkan PPKM Mikro, Airlangga : Pengendalian Wilayah Hingga ke Tingkat RT

7 April 2021, 18:07 WIB
Illustrasi Wilayah Penerapan PPKM Mikro /Pixabay/febriamar/

MEDIA BLITAR – Pemerintah kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai tanggal 6 hingga 19 April 2021.

Dilansir dari laman kominfo, dalam PPKM Mikro Tahap V ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, dan Papua, yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 7 Tahun 2021.

Baca Juga: Taklukan Real Valladolid, Barcelona Pangkas Jarak Dengan Atletico Madrid

Inmendagri Nomor 7 Tahun 2021 tersebut terbit pada tanggal 5 April 2021 tentang tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 15 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Siap-Siap, ada 8 Sekolah Kedinasan Buka Pendaftaran Mulai 9 April 2021, Berikut Nama Instansinya

Dengan ada tambahan lima provinsi, maka sebanyak 20 provinsi dapat menetapkan prioritas wilayah yang menerapkan pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan sekaligus juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, menyatakan penambahan lima daerah tersebut dilakukan berdasarkan parameter yang ada sebelumnya.

Menurut Airlangga, parameter yang digunakan oleh pemerintah adalah berdasarkan data kasus kasus sembuh, meninggal, dan aktif.

Baca Juga: Ramai Diisukan Berseteru, Nyatanya Ayu Ting Ting Pernah Ajak Nagita Slavina Duet di Depan Raffi Ahmad

Sama halnya dengan perpanjangan pada periode sebelumnya, berdasarkan Inmendagri, PPKM Mikro dilakukan dengan cara mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Dan bagi wilayah yang tidak tercantum dalam provinsi yang harus menerapkan PPKM atau di luar 20 daerah tersebut, diminta untuk tetap menerapkan, memperkuat, meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Airlangga menjelaskan bahwa PPKM Mikro kali ini berbeda dengan PPKM Mikro periode sebelumnya, pada PPKM Mikro periode kelima ini pemerintah lebih memperkecil kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga ke tingkat RT.

Baca Juga: Akibat Cedera Lutut, Declan Rice Harus Absen Sebulan Bela West Ham

Ada empat kriteria zonasi yang ditetapkan, pertama zona merah ditetapkan jika terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT, zona oranye 3 sampai 5 rumah, zona kuning 1 sampai 2 rumah, dan zona hijau jika tidak ada kasus konfirmasi positif dalam satu RT.

Airlangga menyampaikan, kriteria zonasi tersebut diperbaiki karena ingin melihat pencegahan penularan Covid-19 lebih dapat dimaksimalkan lagi dari lingkungan terkecil. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler