MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi Tak Batalkan Puasa, Umat Islam Siap Vaksinasi di Malam Hari

24 Maret 2021, 14:17 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19. /Pikiran Rakyat/Armin Abdul Jabbar /

MEDIABLITAR-Menjelang puasa ramadhan 2021, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengumumkan fatwa mengenai batal tidaknya pemberian vaksinasi Covid-19 kepada umat muslim saat menjalankan ibadah puasa.

Fatwa tersebut sudah diterbitkan ke dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksiasi Covid-19 saat berpuasa. Penerbitan fatwa tersebut setelah dilakukannya rapat pleno mengenai pelaksanaan vaksinasi saat bulan Ramadhan.

Pemerintah berupaya untuk terus melakukan vaksinasi Covid-19 untuk beberapa kelompok yang sudah diprioritaskan seperti, tenaga kesehatan dan kelompok usia lanjut.

Baca Juga: BOCORAN IKATAN CINTA RABU 24 MARET: Kondisi Mama Rossa Memburuk, Al Menyalahkan Dirinya Sendiri?

Tahapan pemberian vaksin masih terus dilanjutkan saat memasuki bulan Ramadhan 1442 Hijriah di pertengahan bulan April nanti.

MUI memberikan keterangan terkait batal tidaknya vaksinasi saat dilaksanakannya puasa di bulan suci Ramadhan, masyarakat dihimbau tidak cemas vaksinasi dapat membatalkan puasa.

Hal ini karena metode pemberian vaksin dilakukan dengan cara injeksi intramuscular yang tidak membatalkan puasa. Injeksi tersebut merupakan proses suntik obat melalui otot.

Baca Juga: Baru Menikah, Vicky Bongkar Kebiasaan Kalina yang Bikin Repot: Ini Istri apa Guru?

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan vaksinasi untuk umat islam dapat dilakukan di malam hari setelah berbuka puasa. Hal ini dikhawatirkan dapat memicu bahaya akibat lemahnya fisik saat berpuasa.

Asrorun Niam Sholeh juga berpesan kepada umat Islam agar tidak ragu maupun cemas untuk ikut serta dalam vaksinasi. Hal tersebut dilakukan agar terwujudnya kekebalan kelompok, sekaligus bebas dari wabah pandemi Covid-19.

Adanya fatwa MUI tentang diadakannya vaksinasi di bulan puasa, juga mendapatkan respon dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Baca Juga: Al Hancur Kondisi Mamanya Memburuk Karena Dirinya, Trailer Ikatan Cinta 24 Maret 2021

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Asep Sukmana menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Satgas Covid-9. Hasilnya, pihaknya tetap mengikuti fatwa dari MUI pusat. Apabila diperbolehkan akan tetap mengadakan pelaksanaan vaksinasi.

Saat ini, dia juga mengharapkan jalannya vaksinasi untuk publik bisa diselesaikan sebelum Bulan Ramadhan. Hal ini berkaitan dengan upaya target layanan publik secara menyeluruh mencapai 6.000 sasaran.

“Nakes kan sudah diatas 90 persen dan hampir selesai. Kami menargetkan untuk pelayanan publik bisa diselesaikan sebelum puasa,” ujarnya, dikutip oleh MediaBlitar.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Kerja Sama Indonesia Jepang, Menteri Johnny: Manfaatkan Ekosistem Digital

Selain itu, Kepala Dinias Kesehatan (Dineks) Kabupaten Bandung Grace Mediana Purnami menjelaskan, vaksinasi kelompok atau massal adalah upaya pemerintah daerah untuk percepatan vaksinasi terhadap masyarakat.

Dia juga menambahkan, bahkwa waktu vaksinasi terbilang panjang berkisar 12-15 bulan. Meskipun demikian, pihaknya tetap terus mengadakan percepatan pemberian vaksin. Tiap harinya vaksinasi yang diberikan mencapai sasaran 500-900.***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler