Dianggap Multi Tafsir dan Memiliki Pasal Karet, Jokowi Akan Meminta DPR Merevisi UU ITE

16 Februari 2021, 17:42 WIB
Foto Presiden Jokowi saat memberikan pidato /Twitter @jokowi

 

MEDIA BLITAR - Penerapan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam hukum di Indonesia sering menimbulkan pro dan kontra.

UU ITE dianggap memiliki pasal karet yang menimbulkan penafsiran multi tafsir atau berbeda-beda sehingga membuat tidak adil  dalam penerapan hukumnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya terbuka untuk melakukan revisi pada pasal karet yang ada di UU ITE. Ia berharap penerapan UU ITE nantinya dapat berkeadilan dengan meminta meminta diadakan revisi tentang pasal karet yang dianggap sering bermasalah.

Baca Juga: Dituding Ambil Harta Warisan Lina tanpa Izin Teddy, Kuasa Hukum Putri Delina Jelaskan Kronologinya

Keinginan untuk melakukan revisi terhadap pasal karet yang bermasalah pada UU ITE ia sampaikan ketika memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara hari Senin lalu.           

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan meminta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena di sinilah hulunya,” ujar Presiden Jokowi seperti dikutip dari pmjnews 15 Februari 2021.

Baca Juga: Capai Harga Selangit, ini Merek dan Harga Mobil Agnez Mo

Jokowi juga menegaskan akan fokus melakukan penghapusan pada pasal karet yang penafsirannya menjadi multi tafsir dan diinterpretasikan oleh satu pihak.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegas Presiden Jokowi.

Presiden menyoroti banyak masyarakat yang saling membuat laporan beberapa hari ini dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya dan dianggap sering membuat proses hukum kurang adil dalam penerapannya.

Baca Juga: Jelang Hari Ulang Tahunnya, Nagita Slavina Wanti-wanti Raffi Ahmad Soal Kado: Aku Perempuan Banyak Maunya

Dengan begitu, Jokowi memerintahkan pihak kepolisian RI dan semuajajaran untuk lebih memilah dan menerjemahkan secara hati-hati untuk menyikapi laporan yang muncul dengan memakai UU ITE sebagai rujukan hukum.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap Pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas," tambah Jokowi.

Baca Juga: Lagi Trending! Jemimah Indonesian Idol Buat Ariel NOAH Terpukau Nyanyikan Lagu ‘Separuh Aku’

Jokowi juga tetap menegaskan akan selalu berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif dengan menggunakan penerapan yang adil dari UU ITE.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah meminta masyarakat untuk tidak segan memberi saran ataupun kritik terhadap pemerintahannya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler