Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen

12 Februari 2021, 12:58 WIB
Simak Kriteria PPnBM Mobil 2021 yang Dapat Insentif Pajak Nol Persen /Ilustrasi gambar mobil / pexels / Pixabay/

MEDIA BLITAR – PPnBM adalah singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam sektor dunia industri otomotif, khususnya mobil.

Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bakal memberi relaksasi pajak pada industri otomotif tersebut.

Pada awal Maret tahun 2021 nanti, dirinya akan mulai merealisasikan penghapusan pajak PPnBM yang diberikan pada kendaraan mobil.

Baca Juga: Kapan Relaksasi PPnBM Mobil 2021 Berlaku di Indonesia? Ini Penjelasan dari Menteri Koordinator Perekonomian

Ternyata, tidak semua jenis mendapat PPnBM 0 (nol), terdapat kriteria khusus yang spesifik dari tipe kendaraan yang pajak penjualannya bakal dihapus.

Dikutip MediaBlitar dari PikiranRakyat, Airlangga Hartarto menjelaskan mobil mana yang akan memperoleh penghapusan tersebut. Dalam keterangannya menyebutkan jenis mobil dengan kubikasi mesin under 1.500 CC.

“Mobil dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc,” jelasnya.

Baca Juga: 10 Hal yang Tidak Kamu Tahu tentang Hari Raya Imlek

Selain itu, juga termasuk jenis sedan serta mobil yang menggunakan penggerak dua roda.

“berpenggerak dua roda alias 4x2, termasuk sedan, yang kandungan lokalnya mencapai 70 persen," imbuhnya.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi sudah menyetujui permintaan dari Kementerian Perindustrian untuk pengenduran terhadap pajak penjualan mobil di Indonesia ini.

Oleh karena itulah, harga mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) diperkirakan akan memperoleh dampak maksimal dari diberlakukannya kebijakan ini.

Baca Juga: Berhati-hati! Pemilik Shio Ini Kurang Beruntung di Tahun Kerbau Logam

Pasalnya jenis mobil LCGC tersebut rata-rata hanya dibekali kubikasi mesin di bawah ketentuan, 1.500 CC.

Sebenarnya tidak hanya harga mobil LCGC yang akan menjadi murah, melainkan juga jenis Low MPV berkat kebijakan ini.

Di antaranya seperti mobil Xpander, Livina, Mobilio, Ertiga, Toyota Avanza, Xenia, Confero, akan memperoleh dampak maksimal dari PPnBM.

Meski begitu, mobil dengan kubikasi mesin di atas 1.500 CC tidak mendapat potongan penjualan akibat penghapusan pajak mobil baru PPnBM 0 persen.

Baca Juga: Hanya Butuh Hitungan Menit, Fiki Naki Bikin Cewek Thailand Nyaman Sampai Tukeran Kontak

Baca Juga: Ternyata Ada Fakta Unik Barongsai, Tarian Tradisional dalam Perayaan Imlek

Seperti mobil Pajero, Fortuner, Alphard, Corolla Cross, serta jenis mobil lain di atas 1.500 CC.

Dengan diberlakukannya kebijakan penghapusan pajak PPnBM ini, diharapkan industri otomotif akan bangkit dengan produksi dan penjualan 1 juta mobil pada tahun 2021.

“Kembali ke produksi mendekati 1 juta unit produksi, inilah pentingnya sektor otomotif, dengan kebijakan ini, kita berharap bisa menjadi bagian untuk jump start ekonomi,” ucap Agus Gumiwang yang dikutip dari Antara News pada hari Kamis, 11 Februari 2021.***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler