Apa Penyebab BSU BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair? Ini Kata Menaker, Ida Fauziyah

27 Januari 2021, 10:48 WIB
Ilustrasi kepemilikan dan status aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan /BPJS/

MEDIA BLITAR – Apakah Anda termasuk pekerja atau buruh yang sebelumnya mendaftar program bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia?

Jika iya, apakah Anda sudah menerima atau dan dana bantuan tersebut sudah cair di rekening Anda?

Apabila dana BSU BPJS Ketenagakerjaan sudah Anda terima, maka selamat. Jika tidak, maka Anda harus menyadari dan mengetahui beberapa hal yang dapat menyebabkan bantuan ini tidak kunjung cair.

Dikutip Tim Media Blitar dari laman resmi Kemnaker menjelaskan bahwa, rekening yang belum dapat tersalurkan karena terdapat duplikasi data, nomor rekening yang tidak valid, rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama, serta rekening tidak sesuai dengan NIK, dibekukan.

Hal ini menunjukkan bahwa bagi penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan harus memiliki data yang jelas, valid, serta sinkron satu sama lain.

Dana yang tidak jadi disalurkan karena beberapa faktor tersebut, maka dana dikembalikan ke kas negara.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan bahwa, "Untuk menyelesaikan permasalahan itu (tidak valid data), ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan,"

Dana yang dikembalikan ke kas negara tersebut, sebagai bentuk pertanggungjawaban yang dilakukan Kemnaker, mengingat untuk tahun anggaran 2020 telah berakhir.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Ida Fauziyah bahwa, “Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali.”

Lalu apakah di tahun 2021, BSU Ketenagakerjaan disalukan kembali?

Berdasarkan penjelasan dari Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa pihak Kemnaker belum bisa memastikan kapan jadwal penyaluran kembali tersebut, karena perlu dilakukan koordinasi dan diskusi lebih lanjut dengan pihak-pihak lainnya.

“Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.  Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada  tahun 2021,” ucap Ida Fauziyah. ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler