Mensos Juliari Ditetapkan sebagai Tersangka Suap Bansos Covid-19, Terancam Hukuman Mati?

6 Desember 2020, 09:56 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) Firli Bahuri. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

MEDIA BLITAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Mensos diduga menerima Rp17 miliar dari kasus suap bansos Covid-19 tersebut.

Mengingat kembali ke belakang, pada awal pandemi Covid-19 di Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat mengingatkan kepada pejabat negara untuk tidak melakukan korupsi bansos Covid-19.

Firli mengancam akan menindak tegas koruptor dengan hukuman mati jika tertangkap tangan terlibat dalam korupsi bansos Covid-19.

Baca Juga: KPK Masih Punya Gigi, Kini Tetapkan Mensos Tersangka Kasus Bansos Covid-19

Baca Juga: Bos Liverpool Jurgen Klopp: Chelsea adalah Favorit untuk Gelar Liga Premier Musim Ini

"Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya pidananya adalah pidana mati," tutur Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu, 29 April 2020.

Diketahui bahwa ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika tindak pidana korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Baca Juga: Resmi! Mensos Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Oleh KPK

Baca Juga: Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, Edhy Prabowo Sampaikan Maaf Kepada Jokowi dan Prabowo

Firli menyebut ada beberapa peluang korupsi yang perlu diwaspadai dalam penanganan Covid-19, seperti pengadaan barang dan jasa, realokasi anggaran, sumbangan dari pihak ketiga, dan pendistribusian bansos.

Sebagai upaya pencegahan korupsi bansos Covid-19, Firli menyatakan telah membentuk 15 satuan petugas (satgas).

Total 15 satgas tersebut ditempatkan di beberapa tempat yaitu kementerian/lembaga yang bertanggung jawab dalam penanganan Covid-19, Gugus Tugas Penanganan Covid-19, dan di koordinator wilayah KPK.

Baca Juga: Menteri KKP Ditetapkan sebagai Tersangka Penerima Suap, Siapa Pengganti Edhy Prabowo?   

Baca Juga: Terima Suap hingga Rp3,4 Miliar, Ini Barang Mewah yang Dibeli Edhy

"Tugas satgas adalah melakukan kajian, memberikan rekomendasi kepada kementerian/lembaga supaya perbaikan sistem penganggaran, perbaikan program, sehingga nanti seluruh anggaran bisa dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan," tutur Firli.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo: Istri Menteri dan Rombongan Juga Ikut Ditangkap di Bandara Soetta

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap oleh KPK Sepulang dari Amerika, Kasus Apa?

Minggu, 6 Desember 2020, Mensos Juliari P Batubara menyerahkan diri ke KPK sekitar pukul 02.50 dini hari. Sebelumnya, Juliari dikabarkan buron hingga akhirnya menyerahkan diri.

Selain Juliari, ada empat orang lainnya yang juga ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

 

***

Editor: Rezky Putri Harisanti

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler