9 Juta KK Dapat BST! Cara Daftar dan Cek Penerima BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bulan Desember

1 Desember 2020, 14:51 WIB
Arini Kumalasari Lampiran 14.11 (24 menit yang lalu) kepada saya 9 Juta KK Dapat BST! Cara Daftar dan Cek Penerima BST Rp300 Ribu dari Kemensos Bulan Desember /instagram/@kemensosri

MEDIA BLITAR – Program Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar di DTKS (Data Terpadu Keluarga Sejahtera) Kementerian Sosial (Kemsos) Republik Indonesia.

Pemerintah tengah mengupayakan penyaluran BST ukepada 9 juta KK prasejahtera di tengah pandemi Covid-19.

BST pada tahun 2020, disalurkan dalam 2 gelombang. Untuk gelombang pertama disalurkan pada bulan April hingga Juni, dengan dana yang disalurkan Rp600 ribu per bulan per KK.

Baca Juga: Ini Tanda RESMI Anda Sebagai Penerima BST Rp200-600 Ribu Dari Kemensos, Cek Namamu Hanya di Sini

Selanjutnya, untuk gelombang kedua disalurkan pada bulan Juli hingga Desember 2020, dengan dana yang disalurkan yaitu Rp300 ribu per bulan per KK. Perubahan nominal disalurkan, karena hasil pertimbangan yang disesuaikan.

Untuk mengetahui bahwa Anda sebagai penerima BST ini, pastkan nama Anda telah terdaftar dalam DTKS. Serta, dapat melakukan langkah berikut:

Baca Juga: WASPADA SEMERU! Letusan dan Arus Lahar Turun Ke Aliran DAS Semeru

Baca Juga: SUDAH CARI! Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair, Berikut Cara Tahu Anda Lolos

  1. Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID yang akan diisi, pilih salah satu identitas yang akan dilakukan pengecekan (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS)
  3. Isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  4. Isikan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Masukkan kode Captcha yang sesuai pada kolom yang tersedia
  6. Klik 'cari' lalu akan muncul informasi, apakah Anda dinyatakan sebagai penerima BST atau tidak.

Kebijakan penyaluran BST dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Penerima BST didasarkan dari DTKS dan non DTKS yang bersumber dari data ajuan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Tanda Kamu Lolos Banpres UMKM Rp2,4 Juta, Ini SMS Notifikasi dari Bank Penyalur

Dikutip dari Berita DIY, Juliari Batubara yang merupakan Menteri Sosial menjelakan bahwa, "Tahun depan akan ada pemutakhiran DTKS. Akan banyak stok keluarga yang kita bantu, jadi tidak ada alasan itu-itu saja yang kita bantu."

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Positif Covid-19

Supaya nama Anda terdaftar dalam DTKS, Anda dapat melakukan tahapan berikut:

  1. Datang ke pemerintah daerah setempat (RT/RW) untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta KPM (keluarga menerima manfaat).
  2. Calon keluarga penerima manfaat juga bisa mendaftarkan diri ke Kepala Desa atau Lurah, dengan membawa KTP dan KK.
  3. Kemudian Kepala Desa atau Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati atau Walikota melalui Camat.
  4. Adanya peran Dinas Sosial, Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga.
  5. Bupati atau Wali Kota yang mendapatkan data tersebut, kemudian menyampaikan hasil verifikasi dan validasi ke Menteri melalui Gubernur.
  6. Kemudian data tersebut oleh Kementerian Sosial akan menetapkan DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial).
  7. Pemanfaatan data oleh Kementerian atau Lembaga Pemerintah Daerah yang selanjutnya untuk program bantuan sosial dan pemberdayaan.
  8. Untuk calon keluarga penerima manfaat kemudian akan mendapatkan rekening bank, dan KKS (kartu keluarga sejahtera).

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler