Dibuka Awal Tahun 2021, Ketahui Dulu Apa Perbedaan dan Persamaan CPNS dan PPPK Sebelum Kamu Daftar

28 November 2020, 19:19 WIB
ILUSTRASI seleksi CPNS dan PPPK*. /PIKIRAN-RAKYAT.COM/

MEDIA BLITAR - Dalam beberapa waktu yang lalu, Pemerintah akhirnya mengumumkan secara resmi tentang rencana penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dimana penerimaan seleksi pegawai ini direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2021.

 

Pelaksanaan PPPK 2021 akan memuat kuota sebanyak satu juta guru honorer di Indonesia baik yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta.

Selain PPPK, rencana rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pun juga sudah dikabarkan akan dibuka. Meski rencana rekrutmen CPNS ini belum resmi diumumkan oleh Pemerintah, namun yang pasti seleksi CPNS direncanakan sama pada tahun 2021.

Baca Juga: Penting! Tahapan Pencairan BPUM UMKM Rp2,4 Juta PNM Mekaar, Lakukan Ini Agar Langsung Cair

Kepala Biro Hukum, Andi mengatakan, CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka dengan jumlah formasi lebih banyak dari penerimaan seleksi pegawai di tahun 2019.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pendaftaran CPNS 2021 akan digelar kembali setelah tahun ini sempat tertunda pelaksanaannya.

Baca Juga: CPNS 2021 Akan Dibuka Lagi Tahun Depan, Berikut Formasi Prioritas yang Paling Dibutuhkan 

Dia juga menyatakan, seleksi CPNS 2021 nanti lebih diprioritaskan untuk formasi tenaga medis dan guru. Nantinya, formasi itu akan disebar di beberapa daerah, terutama daerah terpencil.

Mungkin banyak masyarakat yang masih bingung dengan perbedaan dan kesamaan antara PNS dan PPPK. Berikut ini adalah perbedaan dan persamaan antara PNS dan PPPK.

Baca Juga: BPUM UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Mulai Cair Pekan Ini? Cara Memastikan Kamu Lolos BPUM

 

Perbedaan PNS dan PPPK

Melansir CPNSINDONESIA, CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, yang jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS, PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karir, dam bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama.

Sementara itu, PPPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintah.

Untuk PNS sendiri status kepegawaianya tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai Kontrak dengan jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Anda Tidak Dapat BLT UMKM? Dapatkan Bansos Modal Usaha Rp 3,5 Juta Dengan Cara Berikut Ini!

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Persamaan PNS dan PPPK

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS di Istansi pemerintah pusat dan daerah, besarannya didasarkan pada golongan.

Perpres ini juga menagatur bahwa PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa. dalam pasal 3 ayat 3 peraturan itu disebutkan , teknis kenaikan gaji diatur daam PermenPAN-RB.

Sedangkan untuk tunjangan, Bagi PPPK sama dengan tunjangan PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.

Baca Juga: Monitoring Obyek Wisata Pantai di Kabupaten Blitar, KODIM 0808/Blitar: Tetap Laksanakan 3M!  

Tunjangan tersebut di antaranya tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan/atau tunjangan lainnya

Dana pensiun, PNS berhak mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 9 Desember 2020 Sebagai Hari Libur Nasional? Ini Jawabannya

Kabar yang beredar adalah seleksi PPPK 2021 ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Salah satu hal perlu diketahui seputar pendaftaran PPPK/P3K, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021.

***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler