Cek Syarat Agar Dana BSU Kemendikbud Langsung Cair. Ini Berkas yang Dibawa Ke Bank Penyalur

25 November 2020, 13:55 WIB
Ilustrasi dana BSU Kemendikbud /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

MEDIA BLITAR – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia mengeluarkan program bantuan sosial yang ditujukan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS, dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemendikbud.

Pada program ini, akan menyalurkan bantuan kepada pendidik seperti, dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, serta pendidik kesetaraan.

Baca Juga: Dibenarkan Oleh KPK, Novel Baswedan Telibat Menjadi Kasatgas Operasi Penangkapan Menteri KKP

Kemudian, juga disalurkan kepada tenaga kependidikan seperti tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Disyaratkan untuk PTK non PNS yang bertugas di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta yang berada di lingkungan Kemendikbud.

Dana bantuan yang disalurkan adalah Rp1,8 juta kepada masing-masing penerima, dengan sistem sekali salur.

Baca Juga: Topi Tino Sidin Jadi Buruan, Siapakah Sosok Tino di Balik Google Doodle?

Baca Juga: Cari Promo Gajian? Serbu Promo Fantastis dari Shopee Gajian Sale!

Pemerintah akan membuatkan rekening baru di Himbara (Himbunan Bank Milik Negara) seperti BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri kepada masing-masing penerima.

Untuk penerima BSU Kemendikbud, ada potongan pajak penghasilan (PPh), bagi yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan 5 persen, dan bagi penerima yang belum memiliki NPWP akan dikenakan potongan 6 persen.

Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo Terkait Dugaan Izin Ekspor Baby Lobster, Bu Susi dan Menteri KKP Trending

Untuk memastikan, bahwa kamu dinyatakan sebagai penerima BSU Kemendikbud, untuk PTK non PNS yang bertugas di sekolah dapat kunjungi laman info.gtk.kemdikbud.go.id, kemudian untuk PTK om PNS yang bertugas di perguruan tinggi, dapat kunjungi pddikti.kemdikbud.go.id.

Pada laman Dapodik dan PPDikti, penerima BSU dapat mengetahui info lebih lanjut tentang  status penerima BSU, rekening baru penerima BSU, dan lokasi bank penyalur untuk melakukan pencairan.

Baca Juga: Menteri KKP Sempat Hadir di Podcast Deddy. Ini Alasan Jual Benih Lobster

Baca Juga: Siap-siap 9 Bansos Pemerintah akan Cair Bulan Desember, Jangan Sampai Hangus!

Untuk melakukan pencairan dana BSU Kemendikbud, kamu harus siapkan dokumen berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani

Sesuai jadwal, kamu bisa kunjungi bank penyalur dan melakukan pencairan dengan menyerahkan dokumen yang telah lengkap.

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Dana bantuan disalurkan pihak Kemendikbud pada November 2020. Selanjutnya, batas waktu untuk mengaktifkan rekening BSU Kemendikbud selambat-lambatnya tanggal 30 Juni 2021.

Perlu diketahui, bahwa program BSU Kemendikbud tidak dilakukan pengajuan oleh calon penerima, tetapi daftar penerima langsung ditentukan oleh Kemendikbud melalui data yang ada di Dapodik dan PDDikti yang berstatus aktif per 30 Juni 2020, merupakan WNI, berstatus PTK non PNS, tidak menerima BSU dari Kemenaker dan Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulan, dengan ditunjukkan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban.

 ***

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler