Pelanggaran Prokes Sampai 1.520 Kali Pada Masa Kampanye, Mahfud MD: Sudah Ditindak dan Proses Pidana

24 November 2020, 16:45 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD. /ANTARA

MEDIA BLITAR – Pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang terjadi selama masa kampanye mencapai 1.510 kali.

Informasi tersebut dinyatakan oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang juga menjelaskan bahwa pelanggaran yang terjadi tidak terlalu besar.

“Ada pelanggaran prokes terjadi sebanyak 2,2 persen dari 73.500 ribu event. Itu pelanggarannya kira-kira 1.510 prokes,” ujar Mahfud MD, dikutip Media Blitar dari PMJ News pada Selasa, 24 November 2020.

Baca Juga: Sangat Mudah! Ketahui Dokumen untuk Syarat Penerima BSU Kemendikbud dan Batas Aktivasi Rekening

“Itu pun yang kecil-kecil, misalnya lupa pakai masker, jumlah di ruangan lebih dua orang, dan sebagainya,” tambahnya.

Menko Polhukam juga menyebutkan bahwa jumlah kasus yang ditemukan saat ini sudah diproses dan beberapa di antaranya ada yang sampai pada tahap penyidikan hingga peradilan.

“Yang diproses pidana khusus untuk Pilkada ada 16 tindak pidana yang sekarang dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan juga sudah dalam proses peradilan,” ujar Mahfud.

Baca Juga: Inilah Merchant Terbaru ShopeePay Beri Inspirasi Makan Selama WFH

Pada kesempatan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa setiap pelanggaran sudah dilakukan tindakan yang sesuai.

“Ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana, dan sebagainya,” Mahfud menjelaskan.

Mahfud MD mengingatkan pada pasangan calon dan tim kampanye agar selalu tertib dalam menjalankan prokes dan diskualifikasi akan menjadi sanksi yang diberikan jika melanggar.

Baca Juga: Karawang Unggul! Cek Sekarang, Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) 2021 Jawa Barat

Imbauan untuk selalu tertib menjalankan prokes tersebut bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19.

Tak hanya mengingatkan pihak yang berkampanye, Mahfud juga meminta kepada masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pilkada.

Menko Polhukam juga meminta kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam Pilkada karena 5 tahun kepemimpinan akan ditentukan sendiri oleh pilihan masyarakat.***

Editor: Ninditoo

Tags

Terkini

Terpopuler