Indra Kenz dijerat beberapa pasal di antaranya Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Lalu, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca Juga: Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim akan Diperiksa Bareskrim Polri 15 Maret 2022
Pasal 5 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 10 UUD Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz juga terancam akan mendapat hukuman penjara selama 20 tahun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
***