Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo

- 25 Februari 2022, 09:36 WIB
Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo
Jadi Tersangka, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara Gegara Kasus Binomo // PMJ News/

Kasus dari dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo telah dilaporkan oleh sejumlah korban ke Bareskrim Polri pada Kamis, 3 Februari 2022 dan telah teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Penyidik juga telah memeriksa delapan korban terkait kasus tersebut. Para korban mengalami kerugian sejumlah Rp3,8 miliar.

Baca Juga: Siap-siap! Penimbun Minyak Goreng Akan Mendapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

Hasil yang telah diperoleh dari pemeriksaan korban, Indra Kenz diketahui telah mempromosikan aplikasi trading Binomo sebagai aplikasi resmi dan legal di Indonesia melalui kanal YouTube, Telegram, dan Instagram.

Promosi yang dilakukan oleh Indra Knez tersebut juga mengajarkan tentang strategi trading dalam aplikasi tersebut. Ia juga memamerkan hasil profit yang menawarkan keuntungan kepada para korban sebesar 80% sampai 85%.

Pada Kamis, 24 Februari 2022 Indra Kenz didampingi oleh kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri pada pukul 13.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksan.

Baca Juga: Ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara, Adam Deni Ajukan Penangguhan Setelah Ditahan dan Jadi Tersangka

Pemeriksaan dilakukan selama 7 jam sampai pukul 21:10 WIB sebelum pada akhirnya Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Indra Kenz terjerat Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik atau UU ITE tentang Perjudian Online, 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen.

Dan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Halaman:

Editor: Annisa Aprilya Putri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah