Siap-siap! Penimbun Minyak Goreng Akan Mendapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar

- 20 Februari 2022, 12:16 WIB
Ilustrasi - Siap-siap! Penimbun Minyak Goreng Akan Mendapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar
Ilustrasi - Siap-siap! Penimbun Minyak Goreng Akan Mendapat Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp50 Miliar /Pixabay / @nir_design.

MEDIA BLITAR - Siap-siap bagi para penimbun minyak goreng akan diberikan ancaman hukuman pidana selama 5 tahun dan denda Rp50 miliar.

Stabilitas harga dari minyak goreng terus dilakukan agar minyak goreng selalu tersedia dan harganya tetap dalam keadaan yang stabil.

Dilansir MediaBlitar dari laman PMJ News pada 20 Februari 2022, Tim Satuan Petugas atau Satgas Pangan Polri terus bekerja guna menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng di Indonesia.

Baca Juga: Soundwave Kolaborasi Dengan Teza Sumendra, Yuk Simak Apa Yang Baru Dari Musik Mereka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa ada beberapa langkah atau upaya guna menjalankan tugas untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga dari minyak goreng.

Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya adalah bersama-sama dengan para pemangku kepentingan terkait dengan melakukan pemantauan, melakukan pengecekan secara langsung dan melakukan operasi pasar untuk memastikan ketersediaan minyak goreng aman, distribusi yang dilakukan juga berjalan dengan lancar, dan juga harga eceran yang diterapkan juga sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa menurutnya beradasarkan dari data oleh pihak Kementerian yang terkait untuk saat ini telah tersedia minyak goreng dengan jumlah yang cukup.

Baca Juga: Tak Hanya untuk Masak, Simak 5 Manfaat Minyak Jagung Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

“Namun, ada juga beberapa pelaku usaha yang melakukan penimbunan stok dari jumlah yang tersedia tersebut,” kata Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x