MEDIA BLITAR – Dinilai sopan dan masih muda, Gaga Muhammad dituntut jaksa mendekam dalam penjara selama 4,6 tahun.
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Handi Dwi Z dalam persidangan kasus kecelakaan lalu lintas bersama Laura Anna.
Sidang kesekian kali kasus Gaga Muhammad dianggap membuat Laura Anna lumpuh hingga meninggal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Selasa, 4 Januari 2022.
Selain dituntut 4,6 tahun penjara, sang Selebgram juga didenda uang sebesar Rp10 juta dan kalau tidak dibayar masa tahanan ditambah 2 bulan penjara.
Baca Juga: Biodata Lengkap Cassandra Angelie Ikatan Cinta, Fakta Menarik Pesinetron Terlibat Prostitusi Online
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana 2 bulan penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri Dwi Z.
Usai Jaksa Penuntut Umum menyampaikan, kuasa hukum Gaga Muhammad meminta perpanjangan waktu selama satu minggu.
Laki-laki 22 tahun ini tampak berprasah diri ketika proses persidangan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 8 Desember 2019 silam.
“Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga,” kata kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid.