Fakta Terbaru Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Sudah Lebih dari Satu Kekerasan Rumah Tangga

13 Oktober 2022, 13:12 WIB
Fakta Terbaru Kasus KDRT Rizky Billar Terhadap Lesti Kejora: Sudah Lebih dari Satu Kekerasan Rumah Tangga /Instagram/@lestikejora/

MEDIA BLITAR – Fakta terbaru terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora satu per satu mulai terungkap.

Bukti kekerasan terbaru berasal dari rekaman CCTV yang memperlihatkan Rizky Billar diduga sedang melempar bola billiard ke arah Lesti Kejora.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan video tersebut benar terjadi di kediaman Rizky Billar dan Lesti Kejora.

Baca Juga: Apa Arti Nyeni dan Nyenuk dalam Bahasa Gaul yang Viral di TikTok, Ternyata Artinya Bikin Ngakak

Selain itu, bukti tersebut juga digunakan Lesti Kejora sebagai bukti dalam kasus KDRT yang dilakukan sang suami, Rizky Billar.

“Jadi video yang beredar terkait pelemparan bola biliar itu adalah salah satu alat bukti yang disampaikan pihak pelapor, saudari Lesti Kejora melalui kuasa hukumnya,” kata Endra Zulpan, seperti dikutip dari kanal Youtube Intens Investigasi.

“Untuk memperkuat adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga,” sambungnya lagi.

Menurut Kombes Pol Endra Zulpan, KDRT yang dialami Lesti Kejora itu terjadi tidak hanya sekali, melainkan sudah lebih dari satu kali kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Tes CAT Panwascam, Lengkap Beserta Link Download Format PDF

Dengan adanya rekaman video yang memperlihatkan Rizky Billar melempar bola billiard itu, salah satu bukti yang dimiliki Lesti Kejora.

“Ini tidak hanya terjadi saat yang bersangkutan melapor pada kepolisian. Sebelumnya juga sudah lebih dari satu kali kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Muhammad Rizky,” ujarnya.

“Dan salah satu bukti yang dimiliki pelapor saudari Lesti Kejora adalah pelemparan bola billiard itu. itu memang alat bukti yang disampaikan pelapor,” kata Endra Zulpan lagi.

Saat ini, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora, setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam.

Baca Juga: Link Download Contoh Soal dan Kunci Jawaban Tes Tulis CAT Panwascam Pemilu 2024

Atas perbuatannya, Rizky Billar dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Pasalnya, Lesti Kejora melaporkan suaminya Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada tanggal 28 September 2022.***

 

Editor: Farra Fadila

Tags

Terkini

Terpopuler