MEDIA BLITAR - Babak baru kasus dugaan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang dilaporkan Lesti Kejora terus didalami oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, suami Lesti Kejora yaitu Rizky Billar menjadi saksi terlapor yang mangkir dari panggilan sebelumnya, dijadwalkan pertama tanggal 6 Oktober 2022.
Rizky Billar melalui kuasa hukum, memohon untuk penjadwalan ulang atas kasus yang tengah memyeret namanya.
Baca Juga: Tak Berkomentar, Lesti Kejora Berangkat Umroh Bersama Baby L dan Keluarga
Sementara dari pihak polisi, menyampaika bahwa kasus KDRT tersebut, status dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kasus ini dinaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat, 7 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, status penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, meliputi hasil visum dan pemeriksaan terhadap saksi.
Baca Juga: Lesti Kejora Gandeng Tangan sang Ayah Pergi Umroh, Paska Laporan KDRT
"Penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan gelar perkara terkait kasus ini, dimana dalam gelar dengan hasil visum dan pemeriksaan terhadap lima orang saksi," jelasnya.