Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 12 Oktober 2022, 22:23 WIB
Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Lakukan KDRT Terhadap Lesti Kejora, Rizky Billar Resmi Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara /Instagram/Rizkybillar/

MEDIA BLITAR – Polisi telah menetapkan Muhammad Rizky yang lebih dikenal dengan Rizky Billar sebagai tersangka KDRT terhadap Lesti kejora.

Sebelumnya Lesti Kejora telah melaporkan sang suami, Rizky Billar, ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 September 2022, atas tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Setelah melakukan penyelidikan terhadap para saksi dan bukti-bukti yang diserahkan, maka hari ini pihak kepolisian memperoleh hasil.

Baca Juga: Rizky Billar Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka KDRT Terhadap Istrinya, Lesti Kejora

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rizky Billar telah selesai, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini juga kita periksa tadi jam 11 siang saudara Muhammad Rizky sebagai saksi,

Kemudian sejalan dengan berjalannya pemeriksaan dan juga terkait dengan hasil pemeriksaan selanjutnya terhadap saksi yang lain termasuk juga keterangan saksi korban dan juga hasil visum yang mendukung adanya KDRT yang dilakukan oleh terlapor,

Maka malam ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka," ucap Kombes Endra Zulpan dikutip oleh Tim media Blitar dari KH Entertainment.

Baca Juga: Tak Tahan Serangan Netizen Rizky Billar Kena Mental Hingga Tak Nafsu Makan, Adek Erfil: Hanya Makan Mie Instan

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x