Karena perbuatannya, Rizky Billar terancam hukuman pidana, berupa kurungan 5 tahun penjara.
Hal ini sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Rizky Billar dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Ancaman pidananya 5 tahun penjara.” Jelas Kombes Endra Zulpan.
Penetapan tersangka terhadap Rizky Billar ini dilakukan sesuai fakta hukum yang telah diterima oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Laporan KDRT Lesti Kejora, Polisi Naikkan Status jadi Penyidikan, Apa Kabar Rizky Billar?
Barang bukti yang telah diterima oleh pihak kepolisian, menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu juga didukung oleh hasil visum dari korban, dalam hal ini Lesti Kejora, yang menunjukkan adanya KDRT.
"Tentunya ini dilakukan sesuai dengan fakta hukum yang kita miliki, sesuai dengan ketentuan perbuatan pidana dalam KDRT.