MEDIA BLITAR – Rizky Billar resmi ditetapkan sebagai tersangka tindakan KDRT terhadap Lesti Kejora, istrinya.
Selama proses penyidikan di Polres Jakarta Selatan, Rizky Billar mendapatkan beberapa pertanyaan.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung kurang lebih 7 jam, Rizky Billar memberikan kesaksian yang berbeda dengan hasil visum.
Dia menepis laporan tindakan KDRT yang dilaporkan oleh sang istri, Lesti Kejora, dan memberikan kesaksian yang melenceng jauh dari hasil Visum.
"Yang bersangkutan pada saat ditanya 'membanting', mungkin versi beliau bukan membanting tapi hasil visum menyatakan adanya luka luka, dan sebagainya
Termasuk (luka) di bagian leher itu juga keterangan visum yang merupakan fakta hukum KDRT.” jelas , Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, kepada wartawan di Polres Metro Jaksel, Rabu, 12 Oktober 2022.
Kesaksian yang diberikan oleh Rizky Billar terkait penolakan atas tuduhan KDRT terhadap Lesti Kejora, tidak merubah keputusan dari pihak kepolisian.