Berawal Laporan Korban Quotex Berinisial RA, Doni Salmanan Resmi jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Bikin Gemetar

- 9 Maret 2022, 09:23 WIB
Berawal Laporan Korban Quotex berinisial RA, Doni Salmanan Resmi jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Bikin Gemetar
Berawal Laporan Korban Quotex berinisial RA, Doni Salmanan Resmi jadi Tersangka, Ancaman Hukuman Bikin Gemetar /Yeni/PMJNews/

MEDIA BLITAR - Seperti diketahui, Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan kasus investasi bodong binary option Doni Salmanan, berawal dari pelaporan korban aplikasi trading Quotex berinisial RA.

Laporan korban berinisial RA tersebut tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

Menidak lanjuti laporan korban aplikasi Quotex berinisial RA tersebut dengan proses penyelidikan, Polri akhirnya meningkatkan status Doni Salmanan ke tingkat penyidikan pada Jumat, 4 Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aquarius Hari Ini Rabu, 9 Maret 2022: Kamu Bakal Ketemu Calon Jodoh Yang Layak Diresmikan

Setelah melalui rangkaian penyidikan Bareskrim Polri, Doni Salmanan akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong binary option aplikasi Quotex, Rabu, 9 Maret 2022.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, dikutip dari Antara, Rabu, 9 Maret 2022.

Ancaman Hukuman dan Pelacakan Aset Doni Salmanan

Baca Juga: Lirik Lagu Diri – Tulus:  Bisikkanlah Terima Kasih pada Diri Sendiri

Sosok yang dikenal publik dengan sebutan Crazy Rich Bandung tersebut diancam dengan pasal berlapis terkait UU ITE dan Tindak Pindana Pencucian Uang (TPPU).

Di antaranya Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman hukuman dari pasal berlapis yang ditujukan pada kasus Doni Salmanan tersebit bisa sampai 20 tahun penjara jika terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka Kasus Quotex, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara hingga Akun YouTube Disita

Dikutip dari Pikiran Rakyat, Polri juga akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset (tracing asset) yang dimiliki Doni Salmanan.

"Akan dilakukan juga tracing asset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu, 9 Maret 2022.

Selain itu, Brigjen Ahmad Ramadhan juga menyatakan akan melakukan penyitaan aset setelah melewati prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga: Profil Doni Salmanan Tersangka Kasus Trading Binary Option Quotex serta IG Istri Dinan Fajrina Fauzan

"Jadi terkait TPPU artinya semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan ke pada sipapaun apakah ke kolega atau orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," ujarnya kembali.***

 

Editor: Farra Fadila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah