Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Korban Kasus Dugaam Penipuan CPNS Dari Anak Penyanyi Nia Daniaty

- 30 September 2021, 13:29 WIB
Foto Kuasa hukum 225 korban penipuan penerimaan CPNS yang dilakukan anak Nia Daniaty
Foto Kuasa hukum 225 korban penipuan penerimaan CPNS yang dilakukan anak Nia Daniaty /PMJ News/Yeni/

MEDIA BLITAR – Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang sebelumnya dilakukan anak dari penyanyi lawas Nia Daniaty, Olivia Nathania (Oi) beserta sang suami Rafly Noviyanto Tilaar (Raf)

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya kepada para awak media.

Dalam pernyataannya, Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto pada Rabu 29 September kemarin.

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik

"Sudah dikirimkan surat pemanggilan. Kemungkinan Senin (4/10/2021) diperiksa," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari Pmj News, Kamis 30 September 2021.

Yusri Yunus berharap nantinya semua korban dan Odie Hudianto selaku pelapor dapat menghadiri pemeriksaan tersebut dengan membawa barang bukti tambahan.

Sebagai informasi, sebelumnya Olivia Nathania dan sang suami Rafly Noviyanto telah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penipuan CPNS.

Baca Juga: Lakukan Penipuan CPNS Dengan Kerugian Rp9,7 Miliar, Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi

Dalam kasus tersebut, terdapat 255 orang menjadi korban dari penipuan tawaran kerja CPNS dan  mengalami kerugian total hingga sekitar Rp9,7 miliar.

Laporan atas Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto sendiri tercatat pada tanggal 24 September 2021 dengan nomor STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut keterangan Odie Hudianto, Olivia Nathania dan sang suami Rafly Noviyanto melakukan penipuan dengan modus dapat memasukkan seseorang untuk lolos posisi PNS melalui jalur prestasi untuk menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena Covid-19.

Baca Juga: Terlihat Kasus Prostitusi, hingga Skandal Penipuan, Seungri Terima Hukuman Penjara Tiga Tahun

Tarif yang dipasang oleh Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto mulai dari Rp25-150 juta sehingga total kerugian dari 225 korban mencapai Rp9,7 miliar.

Pada akhirnya setelah uang menyerahkan uang mereka, Olivia Nathania menyerahkan surat keterangan (SK) palsu untuk pengangkatan jabatan PNS yang dikeluarkan atas nama Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Atas perbuatannya, Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 KUHP.***

Editor: Farra Fadila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah