MEDIA BLITAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ciri-ciri Surat Izin Palsu yang mengatas namakan lembaga ini.
Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada, apalagi di jaman sekarang maraknya penipuan berkedok investasi.
Bagi masyarakat yang sadar tentang investasi keuangan diawasi oleh OJK, tentu harus berhati-hati saat melihat surat izinnya.
Di masa sekarang yang telah banyak orang berlomba-lomba untuk invstasi, tentu tak sedikit yang melupakan legalitas perusahaan yang menawarinya.
Baca Juga: Lakukan Penipuan CPNS Dengan Kerugian Rp9,7 Miliar, Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi
Alhasil, banyak terdengar kabar penipuan investasi, apalagi yang mengatasnamakan OJK.
Saat ini banyak surat izin dari OJK yang dipalsukan guna mengelabuhi para calon investor.
Apabila masyarakat ditawari suatu investasi, penting untuk meminta bukti izin dari pihak OJK.
Setelah itu, cek kembali keaslian surat tersebut. Hal ini penting untuk menghindari adanya penipuan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.
Nah, berikut ini ciri-ciri Surat Izin Palsu yang mengatasnamakan OJK.