Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik

- 28 September 2021, 07:34 WIB
Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik
Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik /Instagram /@ojkindonesia

MEDIA BLITAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan ciri-ciri Surat Izin Palsu yang mengatas namakan lembaga ini.

Masyarakat dihimbau untuk selalu waspada, apalagi di jaman sekarang maraknya penipuan berkedok investasi.

Bagi masyarakat yang sadar tentang investasi keuangan diawasi oleh OJK, tentu harus berhati-hati saat melihat surat izinnya.

Di masa sekarang yang telah banyak orang berlomba-lomba untuk invstasi, tentu tak sedikit yang melupakan legalitas perusahaan yang menawarinya.

Baca Juga: Lakukan Penipuan CPNS Dengan Kerugian Rp9,7 Miliar, Anak Penyanyi Nia Daniaty Dilaporkan ke Polisi

Alhasil, banyak terdengar kabar penipuan investasi, apalagi yang mengatasnamakan OJK.

Saat ini banyak surat izin dari OJK yang dipalsukan guna mengelabuhi para calon investor.

Apabila masyarakat ditawari suatu investasi, penting untuk meminta bukti izin dari pihak OJK.

Setelah itu, cek kembali keaslian surat tersebut. Hal ini penting untuk menghindari adanya penipuan surat izin palsu yang mengatasnamakan OJK.

Nah, berikut ini ciri-ciri Surat Izin Palsu yang mengatasnamakan OJK.

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x