Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik

- 28 September 2021, 07:34 WIB
Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik
Hati-Hati Penipuan! OJK Sampaikan 4 Ciri-Ciri Surat Izin Palsu Hingga Cek Keasliannya, Perhatikan Baik-Baik /Instagram /@ojkindonesia

Baca Juga: Terlihat Kasus Prostitusi, hingga Skandal Penipuan, Seungri Terima Hukuman Penjara Tiga Tahun

  1. Jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat.
  2. Jenis usaha yang dicantumkan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Contoh: Forex, Crypto, Koperasi Simpan Pinjam, Investasi Trading, Emas.
  3. Menduplikasi nama perusahaan/entitas legal dengan menggunakan alamat palsu.
  4. Mencantumkan QR Code yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda.

Selanjutnya cek keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK dengan cara berikut ini.

  1. Pastikan keaslian Surat Izin yang mengatasnamakan OJK dengan cek ke Kontak OJK 157 di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, email [email protected] atau www.ojk.go.id.
  2. Pastikan legalitas dan identitas (website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email) telah sesuai dengan perusahaan asli.

Baca Juga: Mantan Suaminya Tersandung Kasus Penipuan, Gracia Indri Hidup Bahagia di Belanda

Perhatian. Perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.***

Halaman:

Editor: Farra Fadila

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah