Baca Juga: Terlihat Kasus Prostitusi, hingga Skandal Penipuan, Seungri Terima Hukuman Penjara Tiga Tahun
- Jenis dan ukuran huruf tidak sama dalam satu surat.
- Jenis usaha yang dicantumkan tidak berada di bawah pengawasan OJK. Contoh: Forex, Crypto, Koperasi Simpan Pinjam, Investasi Trading, Emas.
- Menduplikasi nama perusahaan/entitas legal dengan menggunakan alamat palsu.
- Mencantumkan QR Code yang tidak bisa dipindai atau jika dipindai tautan akan mengarah ke hal yang berbeda.
Selanjutnya cek keaslian surat izin yang mengatasnamakan OJK dengan cara berikut ini.
- Pastikan keaslian Surat Izin yang mengatasnamakan OJK dengan cek ke Kontak OJK 157 di nomor 157, WhatsApp 081 157 157 157, email [email protected] atau www.ojk.go.id.
- Pastikan legalitas dan identitas (website, akun media sosial, nomor telepon, alamat, dan email) telah sesuai dengan perusahaan asli.
Baca Juga: Mantan Suaminya Tersandung Kasus Penipuan, Gracia Indri Hidup Bahagia di Belanda
Perhatian. Perusahaan yang berizin OJK dilarang menawarkan melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen.***