Dipaksa Tak Waras karena Ulah Koruptor, Panggil Saja Mereka Maling, Rampok, dan Garong Uang Rakyat!

- 29 Agustus 2021, 19:39 WIB
Sikap Tegas Forum Pimred PRMN tolak wacana KPK ganti istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi
Sikap Tegas Forum Pimred PRMN tolak wacana KPK ganti istilah Koruptor dengan Penyintas Korupsi /dok.foto/PRMN/

Seperti yang diketahui, bahwa dari tahun ke tahun, KPK terus menangkap para koruptor, tetapi jika ditengok lagi, kasus maling uang rakyat terus terjadi.

Baca Juga: Seteru Covid-19 dengan Najwa Shihab dan Oki Rengga Masih Memanas, Jerinx SID Dikabarkan Meninggal

Dan di tahun 2020, seperti catatan Indonesia Corruption Watch di tahun itu, ada 1.298 terdakwa yang disidangkan, terkait kasus maling uang rakyat.

Bahkan, disebutkan oleh analis ICW yaitu Kurnia Ramadhana, jika negara tanggung kerugian hingga Rp56 triliun akibat ulah maling uang rakyat ini. “Ironisnya, kerugian itu hanya diganti Rp19 triliun saja,” kata Kurnia.

Hukuman berat pada para maling ini, tentu menjadi harapan semua masyarakat. Namun, apa yang terjadi? Seperti yang dikutip dari Pikiran Rakyat, hukuman yang diterima maling uang rakyat ini, rata-rata 3 tahun 1 bulan.

Baca Juga: Arief Muhammad Dukung Mural Gejayan Memanggil Bandingkan dengan Baliho Pemilu, Arief: Turunkan Ramai-Ramai

"Kami mengharapkan vonis berat kepada pelaku korupsi, (tapi) catatan ICW rata-ratanya hanya 3 tahun 1 bulan saja," kata Kurnia.

Kemudian, berbicara soal denda yang dijatuhkan kepada ‘si maling’, turut disetil ICW. Pasalnya, denda maksimal Rp1 miliar yang harusnya diberikan kepada 1.298 terdakwa, tetapi hanya 6 maling saja yang dijatuhi denda maksimal.

"Selain itu, rata-rata tuntutan baik dari kejaksaan agung ataupun KPK hanya 4 tahun 1 bulan penjara," ucap Kurnia ketika hadir di acara Mata Najwa pada 5 Agustus 2021.

Melihat ulah dan sanksi maling uang rakyat ini, membuat Kurnia menilai bahwa, masyarakat dipaksa tak waras lihat kondisi negeri sendiri.

Halaman:

Editor: Arini Kumalasari

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah