Kedua, tidak adanya informasi mengenai cara dan narasi negosiasi dengan lessor.
Ketiga, tidak adanya evaluasi / perubahan penerbangan / route yang merugi.
Keempat, Cash Flow manajemen yang tidak dimengerti.
Baca Juga: Dewan Komisaris Garuda Indonesia, Peter Gontha Serukan 7 Penyebab Perusahaan Kritis
Kelima, keputusan yang diambil Kementerian BUMN secara sepihak tanpa koordinasi dan tanpa melibatkan Dewan Komisaris.
Keenam, saran Komisaris yang oleh karenanya tidak diperlukan.
Ketujuh, aktivitas Komisaris yang oleh karenanya hanya 5-6 jam per minggu.
***